
SUKABUMI, sukabumizone.com || Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan pernyataan keras terkait karut-marut tata kelola limbah industri dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayahnya. DLH menegaskan bahwa urusan sampah dan limbah hasil produksi sepenuhnya adalah tanggung jawab perusahaan, bukan beban pemerintah daerah.
Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menyatakan bahwa setiap entitas bisnis wajib memegang teguh prinsip Polluter Pays Principle atau pencemar yang membayar. Menurutnya, korporasi harus bertanggung jawab penuh memitigasi dampak negatif dari aktivitas produksi mereka terhadap lingkungan.
“Pengelolaan limbah itu melekat pada bisnisnya. Jangan sampai eksternalitas negatifnya malah dibebankan ke daerah,” tegas Nunung, Jumat (30/1).
Tak hanya manufaktur skala besar, DLH kini membidik sektor peternakan ayam dan sapi yang menjamur di Sukabumi. Nunung mewajibkan setiap unit usaha memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang sesuai standar teknis.
Ia juga mengingatkan bahwa regulasi saat ini jauh lebih ketat. Izin TPS Limbah B3 kini sudah terintegrasi langsung dalam Persetujuan Lingkungan.
“Artinya, kalau pengelolaan limbahnya bermasalah, legalitas operasional perusahaan tersebut secara otomatis gugur atau dipertanyakan,” imbuhnya.
Menanggapi keresahan warga terkait dugaan pembuangan limbah ke sungai dan laut di wilayah Palabuhanratu serta Cisolok, DLH memberikan peringatan keras. Pembuangan limbah B3 ke badan air masuk dalam kategori pelanggaran berat karena merusak ekosistem secara permanen.
Terkait isu gudang penyimpanan makanan yang tengah viral di masyarakat, Nunung memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera menerjunkan tim untuk audit lapangan. “Kami akan cross-check data perizinan dengan kondisi riil di lapangan. Jika tidak sesuai, akan ada tindakan tegas sesuai kewenangan kami,” katanya lagi.
Untuk mempersempit ruang gerak pengusaha nakal, DLH mendorong pengawasan partisipatif dari masyarakat. Warga yang menemukan praktik pembuangan limbah ilegal diminta melapor melalui kanal resmi nasional di www.lapor.go.id (e-Lapor).
Laporan melalui e-Lapor dinilai penting agar pengaduan terdokumentasi secara administratif dan memiliki dasar hukum kuat untuk ditindaklanjuti, baik secara administratif maupun jalur hukum (pro-justitia).
Limbah Cair: Wajib melalui IPAL terakreditasi sebelum dibuang.
Limbah Padat: Wajib skema circular economy atau dibuang ke TPA berizin.
Limbah B3: Wajib dikelola pihak ketiga berlisensi resmi kementerian. ( SK)




