
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Polemik baru klaim kepemilikan tanah di Kampung Cangehgar RT 02 RW 02, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kembali mencuat pasca eksekusi lahan beserta pembongkaran bangunan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak beberapa waktu lalu.
Dilokasi tersebut, kini terpampang plang klaim kepemilikan baru oleh salah satu perusahaan. Pada plang berukuran 3×4 meter ini terdapat tulisan Kantor Hukum Dr Padlilah yang mengklaim bahwa di lokasi tersebut masih ada tanah milik PT. Anugrah Jaya Agung (AJA) sebagai pemegang sisa eks HGU nomor 10. Bahkan dilengkapi arsiran berwarna kuning penanda jika area ini masih dimiliki perusahaan.
Sebelumnya, PN Cibadak telah mengeksekusi tanah beserta bangunan berdasarkan surat pengosongan lahan nomor 124/KPN.W11-U18/HK2.4/I/2025. Berdasarkan data, lahan eksekusi tercatat atas nama Yudi Setiawan sesuai sertifikat nomor 1887. Status kepemilikan tanah ini sempat bersengketa hingga akhirnya dimenangkan Yudi Setiawan.
Kuasa Hukum Dr. Padilah mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan objek dieksekusi PN Cibadak. Namun menurutnya, terdapat kelebihan luasan eksekusi sesuai dengan melihat data kepemilikan kliennya.
“Saya melihat data dari sertifikat No 1887 atas nama Yudi Iskandar tersebut, keberadaan objeknya di belakang. Sementara lahan bagian depan pinggir jalan itu tidak masuk peta eksekusi, kami juga sudah mencocokan dengan Serifikat HGU No 10. Hasilnya begitu juga,” terangnya, Rabu (05/03/2025).
Pria yang juga berprofesi dosen salah satu universitas di Sukabumi ini menilai, proses tahapan eksekusi seharusnya dilakukan dengan teliti, terukur, dan terarah. Ia menduga, konstatering atau pengukuran ulang alias pencocokan lahan tidak melibatkan BPN.
“Kalau melibatkan BPN, tentunya tidak bakal terjadi eksekusi melewati batas lahan seperti ini. Karena BPN pasti memiliki data gambar dan luasannya, bahkan dalam gambar peta sertifikat saja sudah jelas mana lahan yang seharusnya dieksekusi,” bebernya.
Dalam peta sertifikat, sambung Dr. Padilah, tampak garis pertama, garis pembatas jalan, dan terdapat ruang dengan digaris-garis kembali.
“Di dalam peta sertifikat, saya berkeyakinan bahwa garis itu sudah jelas. Mana yang berbatasan dengan jalan dan mana yang berbatasan lahan eksekusi, itu sesuai data fakta di sertifikat yang kami pegang,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan polemik ini, pihak Pengadilan Negeri Cibadak belum memberikan keterangan secara rinci.
Reporter: Wafik Hidayat
Redaktur: Ruslan AG