
SUKABUMI, sukabumizone.com || Langkah gontai dan wajah tertunduk lesu menjadi pemandangan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis (29/01/2026). BM, pria yang pernah memegang amanah sebagai Kepala Desa Karangtengah periode 2019–2023, kini harus bertukar kemeja dinas dengan rompi oranye tahanan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) menandai babak baru pengungkapan skandal korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang telah menguap selama tiga tahun anggaran.
Modus Operandi: Memotong Tali Penyelamat Ekonomi
Korupsi ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan pemotongan hak dasar warga di masa-masa sulit (2020–2022). Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan, Agus Yuliana, memaparkan modus yang dilakukan tersangka tergolong sistematis namun berani.
Penyaluran Fiktif: Dana yang seharusnya mendarat di tangan 170 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sengaja ditahan atau tidak disalurkan sepenuhnya.
Total Kerugian Fantastis: Audit mencatat kerugian negara menembus angka Rp1 miliar. Sebuah angka yang sangat signifikan untuk skala anggaran tingkat desa.
“Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri. Uang rakyat tersebut tidak sampai ke tangan yang berhak, melainkan menguap untuk kepentingan yang sifatnya pribadi dan politis,” ujar Agus Yuliana tegas.
Gaya Hidup dan Syahwat Politik
Berdasarkan hasil penyidikan, aliran dana haram tersebut terdeteksi digunakan untuk tiga pos utama yang mencengangkan:
Modal Politik: Sebagian besar dana diduga kuat tersedot untuk membiayai ambisi tersangka saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Gaya Hidup: Pembelian satu unit mobil (yang kini telah dijual untuk menutupi jejak atau biaya lainnya).
Konsumsi Pribadi: Membiayai kebutuhan hidup sehari-hari yang melampaui pendapatan resminya sebagai kepala desa.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Meski kerugian mencapai miliaran rupiah, jaksa baru berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp108 juta serta tumpukan dokumen penyaluran BLT yang diduga telah dimanipulasi. Puluhan saksi, mulai dari perangkat desa hingga warga yang namanya dicatut, telah memberikan keterangan yang menyudutkan tersangka.
Kini, BM dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. Dengan jeratan pasal tersebut, ia terancam mendekam di balik jeruji besi minimal 2 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.
Langkah Selanjutnya
Pasca proses Tahap II ini, tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Lapas Bandung. Kejaksaan berkomitmen untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung agar persidangan dapat segera digelar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Sukabumi bahwa dana bantuan sosial bukanlah “uang saku” jabatan, melainkan amanah konstitusi yang akan diawasi ketat oleh aparat penegak hukum.
Redaktur: Ginanjar





