• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Selasa, Desember 30, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Tersangka Korupsi di Jebloskan Kejari Sukabumi

by
7 Februari 2015
in Berita, HEADLINE
0


SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI– Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)
berhasil di jebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi terkait bantuan rumah tidak layak huni, BR (28) dan FA (28) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nyomplong, Kota Sukabumi beberapa waktu lalu. Tersangka tercatat merupakan tenaga pendamping masyarakat (TPM) itu disinyalir menyelewengkan penyaluran dana bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) oleh Kementerian Perumahan (Kemenpera) kepada penerima bantuan di Kota Sukabumi 2013 dengan nilai anggaran Rp 1,6 Milyar. Akibat perbuatan tersangka negara diduga menderita kerugian sekitar Rp 136.500.000. Namun untuk kepastiannya masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat.
Kepala Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukabumi, Asep Sunarsa mengatakan, kedua tersangka telah ditahan agar proses penanganan bisa lebih cepat penyelesaiannya.” Sebenarnya kedua tersangka sudah ditetapkan sejak Juli lalu, namun baru saat ini ditahan karena sebelumnya menunggu pemeriksaan BPKP,” kata Asep.
Hasil dari penyidikan sementara tutur Asep. Kedua tersangka ini dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendamping masyarakat telah melakukan mark up harga-harga bangunan.” Karena dalam program tersebut penyaluran bantuan tidak boleh diuangkan atau diberikan secara tunai,” ujarnya. Jumlah penerima penyaluran BSPS dari Kemenpera ini sebanyak 219 orang yang masing-masingnya mendapatkan bantuan senilai Rp 7.500.000. Para penerima bantuan ini tersebar di delapan kelurahan di Kota Sukabumi. Dalam penanganan perkara ini, pihaknya telah meminta keterangan saksi yang berjumlah mencapai 225 orang saksi. Diantaranya dari Kemenpera, Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Sukabumi, Bank BRI, PT. Citra Yasa Persada, PT. Sucofindo, delapan lurah, penyedian bahan bangunan dan penerima bantuan.” Sebelumnya kami telah mengamankan barang bukti serta menyita sisa uang bantuan BSPS senilai Rp 63.500.000 dari kedua tersangka. Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang jo pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana,” pungkasnya. Inlh

BacaJuga

Pemkab Sukabumi Gelar Doa Lintas Agama Sambut Pergantian Tahun

Pemkab Sukabumi Gelar Doa Lintas Agama Sambut Pergantian Tahun

29 Desember 2025
Wabup Sukabumi Hadiri Groundbreaking Serentak 436 SPPG Polri

Wabup Sukabumi Hadiri Groundbreaking Serentak 436 SPPG Polri

29 Desember 2025
Bupati Sukabumi Letakkan Batu Pertama Huntap Korban Tanah Bergerak di Jampangtengah

Bupati Sukabumi Letakkan Batu Pertama Huntap Korban Tanah Bergerak di Jampangtengah

29 Desember 2025
DPRD Kota Sukabumi Sahkan Raperda Kumuh

DPRD Kota Sukabumi Sahkan Raperda Kumuh

29 Desember 2025
Previous Post

SDN I Sukaraja dan SDN I Cidadap Latih Atlet O2SN 2015

Next Post

Desa Kebon Manggu Gelar Pengajian Syariah

Next Post
Desa Kebon Manggu Gelar Pengajian Syariah

Desa Kebon Manggu Gelar Pengajian Syariah

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi