CIBADAK — Jajaran Subdit Tipidkor Polda Jabar Selasa, (17/02), geledah Koperasi Bina Usaha (KBU) di Jalan Raya Karang Tengah N0.3 Rt 01/11 Desa Karang Tengah Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Pasalnya, koperasi tersebut terindikasi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana pencairan kredit dari Bank Jabar (BJB) yang tidak tepat sasaran. Akibatnya, negara di rugikan hingga mencapai Rp. 38,7 Milyar.
Kasubdit Polda Jabar AKBP Yayat Popon mengatakan, penggeladahan dilakukan mulai Pukul 10.00 WIB dengan menerjunkan sebanyak 15 personil didampingi anggota Polres Sukabumi sebanyak 30 personil yang bertugas untuk melakukan pengamanan.” Kami telah menggeladah dokumen proses kredit. Hasilnya, salah satu pimpinan KBU yang berinisial DJ telah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Yayat kapada wartawan www.sukabumizone.com Selasa, (17/02).
Menurut Yayat, KBU disinyalir telah melakukan penyimpangan pada proses pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur salah satunya ada persyaratan yang diduga telah dimanipulasi.” Sementara kerugian negara saat ini sesuai perhitungan tim monitor BPKP yakni, Rp. 38. 7 Milyar,” tandasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah melakukan penggeledahan pihaknya akan menganalisa dengan mendatangi tempat-tempat lain seperti bank yang terindikasi ikut terlibat pada kasus ini.” Penggeladahan kami fokuskan pada dokumen, anggran dasar dan proses pengajuan kredit dari kopreasi ini pada pengajuan tahun 2012,” pungkasnya. Dendi/Bambang