• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Senin, Oktober 27, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sindikat Pengedar Permen Kedaluwarsa Berhasil Dibongkar Polres Sukabumi Kota

by
7 Juni 2017
in HEADLINE, Hukum & Kriminal
0

ilustrasi permen kadaluarsaSUKABUMI — Peredaran permen kedaluwarsa yang membahayakan kesehatan berhasil terbongkar Polres Sukabumi Kota. Sampai saat ini aparat kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan atas temuan kasus tersebut.

Dari informasi yang diperoleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota, pengungkapan kasus itu dilakukan pada 23 Mei 2017 sekitar pukul 09.00 WIB. Lokasi pembuatan dan pengemasan permen kedaluarsa ini dilakukan di Jalan Benteng Tengah Nomor 71 RT 02 RW 02, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur mengatakan, modusnya pelaku mengganti permen yang sudah kedaluwarsa dengan kemasan ulang. Pelaku berinisial Su membuka kemasan lama permen merek Tennis kemudian dimasukkan ke dalam lemari es agar tidak meleleh dan mengeras kembali selama 12 jam. “Setelah mengeras, permen kedaluwarsa tersebut dikemas dan di-press ke kemasan yang baru merk Dua Apel. Selanjutnya dipasarkan di wilayah Sukabumi. Pengakuan dari SU bahan permen kadaluarsa tersebut dipasok dari seseorang di Kabupaten Cianjur,” kata Rustam kepada wartawan.

BacaJuga

Gegara Asmara, Warga Kampung Cikaler Rela Akhiri Hidup

Gegara Asmara, Warga Kampung Cikaler Rela Akhiri Hidup

25 Oktober 2025
Diduga Belum Lengkapi Izin Lingkungan, DLH Sidak Proyek PT Bogorindo Cemerlang

Diduga Belum Lengkapi Izin Lingkungan, DLH Sidak Proyek PT Bogorindo Cemerlang

22 Oktober 2025
Semarak Hari Santri 2025 di Jampangtengah, Ribuan Santri Padati Lapangan Bojong Duren

Semarak Hari Santri 2025 di Jampangtengah, Ribuan Santri Padati Lapangan Bojong Duren

22 Oktober 2025
Dua Sungai Meluap, Permukiman di Desa Cijulang Terendam Banjir

Dua Sungai Meluap, Permukiman di Desa Cijulang Terendam Banjir

22 Oktober 2025

Proses pengemasan permen kadaluwarsa inim, dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Warudoyong. Permen kadaluwarsa itu pun mencantumkan nomor BPOM RI yang tidak terdaftar. Hal ini didasarkan pada pengecekan kardus dan bungkus permen merek permen karet Tennis setelah ditelusuri tidak ditemukan atau tidak terdaftar. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat 1 Jo Pasal 139 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. “Selain itu, dengan Pasal 8 ayat 1 atau Pasal 9 ayat 1 Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan dengan maksimal Rp 2 miliar,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Yadi Kusyadi mengulas, dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebanyak 34 dus warna putih berisikan permen karet merek Tennis, 12 dus warna cokelat berisikan permen karet dalam kemasan baru merk Dua Apel Mas, satu karung bungkus plastik permen bekas, dan satu karung bungkus permen kemasan dus bekas. “Kami masih terus mengembangkan kasus pembuatan dan peredaran permen karet kadaluwarsa ini untuk mengungkap sejumlah pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran permen karet tersebut. Saat ini baru seorang pelaku yang diamankan oleh polisi, yakni SU,” pungkasnya. Rol

Previous Post

SDN Cilaksana Wujudkan Prestasi Gemilang

Next Post

Bulan Ramadhan, Siswa SDN Cilaksana Dirikan Sholat Dhuha Bersama

Next Post
Bulan Ramadhan, Siswa SDN Cilaksana Dirikan Sholat Dhuha Bersama

Bulan Ramadhan, Siswa SDN Cilaksana Dirikan Sholat Dhuha Bersama

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi