SUKABUMI — Wakil Sekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, pernyataan Ahmad Dhani yang menyebut munculnya Nasakom baru merupakan pernyataan provokatif. Bahkan, ia menyatakan, pernyataan Dhani tersebut menghasut serta membuat masyarakat menjadi panik.
“Yang namanya Partai Komunis Indonesia serta penyebaran ajaran komunis tersebut telah dilarang TAP MPRS Nomor 25 tahun 66 tentang Pelarangan Organisasi PKI serta Penyebaran Ajaran Komunis di Seluruh NKRI,” ujar Basarah di sela kegiatan Safari Kebangsaan di Sukabumi, Jawa Barat, belum lama in.
Dia juga menjelaskan, pelarangan PKI ditegaskan TAP MPR pamungkas atau TAP MPR paling terakhir yang pernah dibuat lembaga MPR selama MPR ada. Yakni, TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 tentang evaluasi materi, evaluasi peninjauan materi, serta status hukum seluruh TAP MPRS serta TAP MPR mulai dari 1960 sampai tahun 2002, komposisi TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pelarangan organisasi PKI serta penyebaran ajaran komunisme dinyatakan masih berlaku.
Ia menerangkan, karena MPR sekarang sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk membuat ketetapan MPR yang mengikat keluar, apalagi mencabut ketetapan MPR sebelumnya, maka legal standing TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tersebut permanen serta berlaku selamanya. “Sehingga, dalam konsep ketatanegaraan Indonesia tidak ada lagi celah untuk menghidupkan organisasi partai politik atau organisasi masyarakat yang berasaskan komunisme ataupun menyebarkan ajaran-ajaran komunis,” tutur Wakil Ketua MPR ini.
Ahmad Basarah juga menyampaikan rasa keprihatinan atas aktivitas propaganda fitnah, hoaks serta kebohongan memasuki masa kampanye pilpres serta pileg. “Seharusnya dalam masa kampanye ini, narasi publik yang dibangun oleh unsur-unsur yang terlibat di dalam tim pemenangan pasangan calon presiden, baik pasangan calon presiden dan calon wakil presiden maupun tim suksesnya. Narasi yang memberikan pendidikan politik kepada masyarakat luas, sehingga peran fungsi serta tanggung jawab partai politik untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat itu betul-betul dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, dalam kitab undang-undang hukum pidana menyebutkan ancaman pidana penjara bagi pelaku yang menyebarkan paham komunisme serta mendirikan organisasi yang berdasarkan komunis atau membantu organisasi komunis. “Kalau memang benar ada upaya untuk menghidupkan kembali ajaran komunisme, itu merupakan satu tindak pidana, maka silakan seluruh komponen masyarakat Indonesia atau warga negara Indonesia melaporkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang menghidupkan kembali paham komunisme,” tandasnya.
Jika polisi tidak menemukan adanya pihak-pihak tertentu yang akan menghidupkan paham komunis apalagi Nasakom, maka polisi wajib bertindak sebab ini suatu berita bohong atau hoaks serta fitnah yang dapat meresahkan masyarakat.
Ahmad Dhani dalam video yang beredar di Twitter menyebut kemungkinan munculnya Nasakom baru, yang di dalamnya terdapat NU. “Jadi, kita harus tahu benar sejarah bahwa NU dulu mendukung Nasakom. Banyak anak-anak NU meskipun yang sudah di PBNU nggak paham bahwa dulu yang dukung Nasakom bersama PKI dalam komunisnya itu PKI, itu (kelompok agamanya) NU. Nah sekarang ini mereka telah bergabung PDIP, NU, juga komunisnya,” kata Ahmad Dhani dalam video itu. (rol)