SUKABUMI — Bencana longsor menerjang Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Akibatnya, sebanyak 11 rumah warga di wilayah tersebut terancam.
Data Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, longsor tersebut terjadi di Kampung Legokbandung RT 0 RW 04 Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (8/2) malam. “Bencana terjadi ketika wilayah itu diguyur hujan deras,’’ kata Koordinator Pusdalops BPBD Kabupaten Sukabumi Daeng Sutisna kepada wartawan Minggu,(10/2).
Ia mengatakan, longsor pada tebing sempat menutup jalan lingkungan. Namun, ia menambahkan kejadian tersebut tidak menyebabkan kerusakan pada rumha warga.
Kendati demikian, bencana itu mengancam sebanyak 11 rumah warga yang ditempati sebanyak 11 keluarga terdiri atas 37 jiwa. Kondisi itu karena posisi rumah di bawah tebing longsor.
Petugas BPBD Kabupaten Sukabumi kata Daeng langsung melakukan pengecekan ke lokasi bencana. Hal tersebut dikoordinasikan dengan aparat kecamatan serta desa setempat.
Sebelumnya Bupati Sukabumi Marwan Hamami telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang siaga darurat bencana banjir serta longsor pada 1 Nopember 2018 lalu. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat penanganan bencana di lapangan.
Ketentuan itu adalah Keputusan Bupati Nomor 360/Kep.620-BPBD/2018 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor serta Pergerakan Tanah di Kabupaten Sukabumi tahun 2018-2019. Masa berlakunya status itu mulai 1 Nopember 2018 hingga 31 Mei 2019.
Kepala Seksi Kedaruratan, BPBD Kabupaten Sukabumi Eka Widiaman menambahkan, terbitnya SK siaga bencana di Sukabumi ini mengacu pada langkah Pemprov Jabar yang telah menetapkan status siaga bencana banjir serta longsor. “Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar No 363/kep.1211-bpbd/2018. Penetapan status itu dimulai pada 1 November 2018 hingga 31 Mei 2018,” pungkasnya. (red)