“Gerogoti Dana Desa Rp1,1 Miliar”
SUKABUMI – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, akhirnya memvonis dua oknum Kepala Desa (Kades) Kabupaten Sukabumi yang menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Ke dua pelaku, masing-masing divonis 4,5 tahun penjara.
Dari informasi yang diperoleh, Kades Cibuntu, Kecamatan Simpenan Yosef Lesmana. Selain divonis 4 tahun 6 bulan, juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara sesuai dengan putusan PN Tipikor Bandung bernomor: 23/Pid.Sus/2019/PN. Bdg tanggal 17 Juni 2019. “Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp.551.049.731 sebagai kerugian negara,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Alex Sumarna melalui Kasi Pidsus, Da’wan Manggalupang kepada wartawan, Rabu (19/6).
Lanjut Da’wan, jika terdakwa tidak bisa membayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta untuk uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ulasnya.
Dijelaskan Da’wan, terdakwa lainnya yakni Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Enung Nuryadi. Di samping divonis 4 tahun 6 bulan, juga diharuskan mengganti uang kerugian negara mencapai Rp 636 juta. Jika tak memiliki harta benda diganti dengan pidana selama dua tahun. “Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara,” tandasnya.
Sementara sambung dia, total kerugian negara akibat ulah kedua kades itu kurang lebih Rp1,1 miliar. Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi, masing-masing 6,5 tahun. Hanya tuntutan nilai uang pengganti dan denda keduanya sudah sesuai dengan tuntutan JPU.
Untuk Kades Yosef Lesmana, dalam tuntutan jaksa, dibebankan uang pengganti sebesar Rp 551 juta. Jika harta bendanya tidak cukup, makanya diganti dengan pidana selama tiga tahun tiga bulan. “Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan penjara,” cetusnya.
Terdakwa kedua yakni Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Enung Nuryadi. Sama halnya Yosef, Enung juga diharuskan mengganti uang Rp 636 juta lebih, jika harta bendanya tidak cukup, makanya diganti dengan pidana selama tiga tahun tiga bulan. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan penjara. “Kedua oknum kades ini secara sah dan terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” pungkasnya. (Sep)