SUKABUMI — Wartawan yang menggelar aksi damai menolak Raperda KIP, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi Jawa Barat, di depan Pendopo Sukabumi Jalan A. Yani Kamis (11/7), ditanggapi langsung oleh leading sector yang mengusulkan raperda itu, yakni Diskominfosan Kabupaten Sukabumi serta Perwakilan Bagian Hukum. Aksi tersebut diwarnai dengan orasi dan pembacaan puisi sejumlah wartawan yang tergabung dalam Liga Jurnalis Sukabumi, di bawah pengawalan Polres Sukabumi Kota serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Awak media juga melakukan aksi jalan mundur, menuju depan gerbang Pendopo Sukabumi. Hal itu dilakukan menunjukkan kemunduran berpikir Pemerintah kabupaten Sukabumi.
Koordinator aksi Ahmad Fikri menuturkan, Pemerintah Daerah tidak perlu lagi mengatur tugas jurnalistik. Apalagi dipatenkan menjadi peraturan daerah yang isinya mengekang kebebasan jurnalistik.
” Keberadaan raperda dinilai bertujuan untuk mengekang jurnalis serta menutupi kontrol sosial agar para pejabat dan pemerintah berjalan tanpa kontrol serta melukai demokrasi,” tutur Fikri.
Liga Jurnalis Sukabumi mengajukan beberapa tuntunan kepada Pemkab Sukabumi. Diantaranya, DPRD serta Pemkab Sukabumi membatalkan Raperda Penyelenggaran Komunikasi, informatika Serta Persandian. DPRD bersikap transparan terkait Raperda Penyelenggaran Komunikasi, informatika, dan Persandian. Bupati Sukabumi mengkaji ulang penempatan Pimpinan DKIP Kabupaten Sukabumi.
“ Apabila tuntutan kami tidak disepakati, kami akan melayangkan gugatan atau permohonan keberatan ke MA,” tandas Fikri.
Belum puas dengan aksi damai itu, Liga Jurnalis Sukabumi akan mengirimkan surat untuk audiensi dengan Bupati Sukabumi yang akan melibatkan juga Diskominfosan, bagian Hukum serta DPRD Kabupaten Sukabumi dalam jangka dekat.
Menanggapi aksi serta tuntutan sejumlah wartawan, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (DKIP), Herdy Somantri atau yang dipanggil akrab Kang Bima mengatakan, pasal 15 Raperda Penyelenggaraan Komunikasi Informatika dan Persandian yang ditentang wartawan sudah dihapuskan. Hal tersebut atas kesepakatan bersama.
” Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, Bidang Hukum Setda, DPRD Kabupaten Sukabumi serta perwakilan wartawan sudah beraudiensi beberapa waktu lalu. Hasilnya pasal 15 dalam raperda tersebut dihapus,” ungkap Bima.
Menurut ia, di dalam raperda tersebut hanya pasal 15 berkaitan dengan peliputan, yang lainnya mengatur electronic goverment. Namun ke depan, untuk jurnalistik kembali ke aturan. Termasuk memiliki badan hukum serta kode etik jurnalistik.
” Terima kasih teman-teman media ikut mengawal sebagai kontrol sosial kebijakan, sehingga sama sama saling mengingatkan serta evaluasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ke depan harmonisasi antara pemerintah dan wartawan harus terus terjalin. Terutama untuk mengangkat daerah dalam mewujudkan Sukabumi lebih baik.
” Intinya ingin menjadikan Sukabumi lebih baik, nyaman serta aman. Kita bareng-bareng mengangkat citra Sukabumi menjadi kabupaten yang nyaman serta aman,” pungkasnya.(BP)