• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Senin, Oktober 27, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pencurian Pulsa, Aparat Lakukan Pertemuan Dengan Operator Seluler

by
14 Oktober 2011
in Peristiwa
0
SUKABUMI KOTA,–Aparat Dinas-Instansi dan Lembaga terkait, yang terdiri dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag) Kota Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Sukabumi, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sukabumi, hari Selasa, 11 Oktober 2011, melakukan pertemuan dengan pihak operator seluler di Kota Sukabumi.Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya pertemuan tersebut, seperti dikatakan Kepala Diskopperindag Kota Sukabumi, Drs. Dudi Fathul Jawad, M.Pd., diantaranya membahas berbagai persoalan, khususnya yang berkaitan dengan masalah penyedotan pulsa, yang dilakukan oleh Conten Provaider (CP) yang bandel.

Dijelaskannya, pertemuan tersebut menghasilkan sembilan kesepakatan, diantaranya membuat Posko Pengaduan di setiap Operator Seluler, didampingi LPKSM. Dijelaskan pula, apabila terjadi penyedotan pulsa, operator seluler harus menggantinya kembali. Selain itu, setiap layanan operator seluler, harus memasang pengumuman atau himbauan kepada warga masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan maraknya aksi penyedotan pulsa.

Kepala Diskopperindag Kota Sukabumi menandaskan, pihaknya beserta Polres Sukabumi Kota, LPKSM Sukabumi, dan BPSK Sukabumi, akan senantiasa melakukan pengawasan secara optimal, atas pelaksanaan kesepakatan tersebut.

Dalam pada itu, Ketua LPKSM Sukabumi, Idun Suwarna menjelaskan, penyedotan pulsa tersebut, melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, Undang-Undang 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 1 Tahun 2010.

Dijelaskan pula, warga masyarakat di Sukabumi yang menggunakan layanan operator seluler, jumlahnya sekitar satu juta orang. Sedangkan modus penyedotan pulsa yang dilakukan CP, baik dengan cara memberi iming-iming maupun dengan cara lainnya, hingga saat ini pihaknya telah mendata sekitar 300 modus.

Sementara dari pihak Telkomsel, Nana Sutisna mengatakan, pihaknya siap melayani pengaduan dari warga masyarakat, terkait penyedotan pulsa yang dilakukan CP, melalui SMS, ketik penipuan # isi penipuan pagar # nomor penipu, kirim ke 1166. SZ

BacaJuga

Gegara Asmara, Warga Kampung Cikaler Rela Akhiri Hidup

Gegara Asmara, Warga Kampung Cikaler Rela Akhiri Hidup

25 Oktober 2025
Gadis Asal Cikembar Dikabarkan Hilang, Keluarga Lapor Polisi

Gadis Asal Cikembar Dikabarkan Hilang, Keluarga Lapor Polisi

22 Oktober 2025
Rumah Warga Desa Sindangresmi Dilalap Si Jago Merah, Telan Kerugian Rp200 Juta

Rumah Warga Desa Sindangresmi Dilalap Si Jago Merah, Telan Kerugian Rp200 Juta

19 Oktober 2025
Bentuk Karakter Pemimpin dan Mandiri, SDQTA Al Ma’wa Gelar Perkemahaan Pramuka di IBSN Warungkiara

Bentuk Karakter Pemimpin dan Mandiri, SDQTA Al Ma’wa Gelar Perkemahaan Pramuka di IBSN Warungkiara

18 Oktober 2025
SUKABUMI KOTA,–Aparat Dinas-Instansi dan Lembaga terkait, yang terdiri dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag) Kota Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Sukabumi, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sukabumi, hari Selasa, 11 Oktober 2011, melakukan pertemuan dengan pihak operator seluler di Kota Sukabumi.Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya pertemuan tersebut, seperti dikatakan Kepala Diskopperindag Kota Sukabumi, Drs. Dudi Fathul Jawad, M.Pd., diantaranya membahas berbagai persoalan, khususnya yang berkaitan dengan masalah penyedotan pulsa, yang dilakukan oleh Conten Provaider (CP) yang bandel.

Dijelaskannya, pertemuan tersebut menghasilkan sembilan kesepakatan, diantaranya membuat Posko Pengaduan di setiap Operator Seluler, didampingi LPKSM. Dijelaskan pula, apabila terjadi penyedotan pulsa, operator seluler harus menggantinya kembali. Selain itu, setiap layanan operator seluler, harus memasang pengumuman atau himbauan kepada warga masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan maraknya aksi penyedotan pulsa.

Kepala Diskopperindag Kota Sukabumi menandaskan, pihaknya beserta Polres Sukabumi Kota, LPKSM Sukabumi, dan BPSK Sukabumi, akan senantiasa melakukan pengawasan secara optimal, atas pelaksanaan kesepakatan tersebut.

Dalam pada itu, Ketua LPKSM Sukabumi, Idun Suwarna menjelaskan, penyedotan pulsa tersebut, melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, Undang-Undang 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 1 Tahun 2010.

Dijelaskan pula, warga masyarakat di Sukabumi yang menggunakan layanan operator seluler, jumlahnya sekitar satu juta orang. Sedangkan modus penyedotan pulsa yang dilakukan CP, baik dengan cara memberi iming-iming maupun dengan cara lainnya, hingga saat ini pihaknya telah mendata sekitar 300 modus.

Sementara dari pihak Telkomsel, Nana Sutisna mengatakan, pihaknya siap melayani pengaduan dari warga masyarakat, terkait penyedotan pulsa yang dilakukan CP, melalui SMS, ketik penipuan # isi penipuan pagar # nomor penipu, kirim ke 1166. SZ

Previous Post

>Kota Sukabumi Harus Memiliki TPA

Next Post

>PLN UPJ Cikembar Kejar Target Tunggakan

Next Post

>PLN UPJ Cikembar Kejar Target Tunggakan

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi