SUKALARANG — Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamaju Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, resmikan dijadikan sebagai salah satu Desa Sadar Hukum tahun 2019 oleh Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Gedung Sate Bandung Rabu, (04/12/2019) lalu.
Menkumham Yasonna mengatakan, tujuaan dari peresmian 130 desa atau kelurahan Sadar Hukum tahun 2019 tersebar di 96 kecamatan pada 21 wilayah kabupaten atau kota di Provinsi Jawa Barat tersebut untuk meningkatkan kinerja, integritas, dan berkontribusi dalam membangun Hukum dan HAM di Provinsi Jawa Barat.
Ia berharap, desa atau kelurahan yang ditetapkan sebagai desa atau kelurahan Sadar Hukum tetap mempertahankan prestasi masyarakatnya dalam bersikap dan berprilaku taat hukum. Sebab, setiap tahun akan dilakukan evaluasi kembali.
“Saya selaku Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengapresiasi kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat yang memiliki komitmen tinggi dalam membina wilayahnya. Khususnya dengan mengalokasikan anggaran pembinaan kepada seluruh desa atau kelurahan yang sudah berstatus desa atau kelurahan Sadar Hukum,” kata Yasonna kepada wartawan belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Desa Sukamaju Haris Sugiarto mengucapkan, terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi untuk menjadikan Desa Sukamaju sebagai desa Sadar Hukum tahun 2019.
“Tanpa adanya kepedulian masyarakat terhadap prilaku taat hukum mungkin desa kami tidak akan bisa mendapatkan Piagam Penghargaan Anubawa Sasana dan ditetapkan sebagai salah satu desa Sadar Hukum tahun 2019 ini. Sebab itu, kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Desa Sukamaju yang selalu menjaga ketertiban dalam bermasyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, di Jawa Barat terdapat 5.312 desa dan 645 kelurahan. Kemudian sampai tahun 2018 sebanyak 2.640 desa atau kelurahan terdiri dari 2.156 desa dan 484 kelurahan telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Di tahun 2019 ini terdapat 130 Desa/Kelurahan terdiri dari 116 desa dan 14 kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Sehingga pada tahun 2019 ini di Provinsi Jawa Barat terdapat 2.770 Desa/Kelurahan terdiri dari 2.272 desa dan 498 kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. (Agus)