SUKABUMI KAB — Anggota Satuan Sabhara mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) yang akan dijual dari beberapa toko di wilayah Palabuhanratu, Sabtu (18/01/2020) malam.
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya toko yang menjual minuman keras di wilayah Palabuhanratu kemudian informasi tersebut ditinjak lanjuti Kabag Ops Polres Sukabumi Kompol Sumarta bersama Kasat Sabhara Polres Sukabumi Polda AKP Tenda Sukendar, dengan menggelar patroli dan razia oleh Personil Sabhara Polres Sukabumi.
Tim personil Sabhara Polres Sukabumi yang di pimpin Kabag Ops dan Kasat Sabhara kemudian menyisir ke toko-toko yang berdasarkan informasi masyarakat menyimpan dan menjual miras dan hasilnya dari pemeriksaan terhadap tiga toko yang di curigai menyimpan dan menjual miras ditemukan puluhan botol Miras sebanyak 52 botol dari berbagai macam merek.
Puluhan botol tersebut diamankan dari pemilik toko dengan inisial UG, AM dan KT berdomisili di wilayah Kecamatan Palabuhanratu.
Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah Putra menyatakan, apa yang dilaksanakan Kabag Ops dan Kasat Sabhara itu merupakan perintah dan kebijakannya.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Sukabumi sudah menerapkan perda nol persen untuk Miras. Sehingga, pengamanan Miras oleh Polres Sukabumi ini dalam rangka mendukung pelaksanaan Perda tersebut,” kata Nuredy kepada www.sukabumizone.com melalui Humas Polres Sukabumi Sabtu, (18/01).
Yang kedua lanjut Nuredy, tindakan pengamanan Miras yang di jual tanpa ijin untuk menindak lanjuti laporan masyarakat yang resah dengan adanya penjualan Miras.
“Kami akan tetap konsisten menegakan aturan terkait peredaran Miras di Wilayah hukum Polres Sukabumi,” pungkasnya. (Kusnandar)