• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Minggu, Januari 18, 2026
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ketua KNPI Kota Sukabumi Siap Perangi Bandar Obat-Obatan Terlarang

by
6 Agustus 2022
in HEADLINE, Hukum & Kriminal
0

SUKABUMI KOTA — Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Sukabumi Jawa Barat, geram terkait maraknya peredaran obat-obatan ilegal jenis Tramadol dan Excimer di Kota Sukabumi.

Ketua KNPI Kota Sukabumi Gilang Gusmana mengatakan, berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkannya penjual obat ilegal jenis Tramadol tersebut terdapat di kios dan warung-warung dibeberapa lokasi tertentu yang tersebar di Kota Sukabumi.

BacaJuga

Ketua STIE PASIM Sukabumi Hadiri Peresmian PASIM Go Training Center

Ketua STIE PASIM Sukabumi Hadiri Peresmian PASIM Go Training Center

17 Januari 2026
PWI Pusat Rampungkan Draf Penyempurnaan PD/PRT, Perjelas Mekanisme Pemilihan Ketum dan Pembentukan Majelis Tinggi

PWI Pusat Rampungkan Draf Penyempurnaan PD/PRT, Perjelas Mekanisme Pemilihan Ketum dan Pembentukan Majelis Tinggi

17 Januari 2026
Polemik Video Viral Libatkan Kades Bojongraharja Berakhir Damai Lewat Musyawarah

Polemik Video Viral Libatkan Kades Bojongraharja Berakhir Damai Lewat Musyawarah

14 Januari 2026
Tragedi di Balik Kamar Tidur: Lansia di Cisolok Tewas Terperosok ke Septic Tank Sedalam 6 Meter

Tragedi di Balik Kamar Tidur: Lansia di Cisolok Tewas Terperosok ke Septic Tank Sedalam 6 Meter

13 Januari 2026

“Bahkan tak tanggung-tanggung ada yang sengaja mengontrak ruko,” kata Gilang saat ditemui di Kantor DPD KNPI Kota Sukabumi Kecamatan Cikole kepada www.sukabumizone.com, Sabtu (06/08/2022)

Gilang menegaskan, sangat mengutuk keras kepada siapapun baik perorangan atau kelompok yang mencoba mengedarkan obat-obatan terlarang di Kota Sukabumi.

” Ya, selain menimbulkan keresahan di masyarakat peredaran obat-obatan terlarang mengancam keberlangsungan generasi muda di masa yang akan datang,” tegasnya.

Ia menuntut, pihak kepolisian memberantas bandar serta para pengedar obat-obatan terlarang sampai habis ke akar-akarnya.

“KNPI meminta Kapolres Sukabumi Kota bisa lebih serius menangani kasus ini agar bisa menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya obat-obatan tersebut,” harapnya.

Di tempat berbeda, Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi Arif Wibawa membenarkan, adanya peredaran obat-obatan itu tanpa menggunakan resep dokter. Menurutnya, obat-obatan jenis Tramadol dan Excimer belum masuk kepada Undang-undang Narkotika namun, masih diatur dalam UU kesehatan terkait penyalahgunaan obat.

“Untuk itu Kejari Kota Sukabumi, terus gencar melakukan sosialisasi terkait bahaya Narkoba khususnya kepada anak-anak sekolah. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat menghentikan peredaran obat-obatan terlarang ini dan jangan takut melaporkan kepada pihak kepolisian, ” jelasnya.

Lanjut Arif, maraknya peredaran obat jenis tersebut bisa disebabkan sanksi yang masih lemah. Sehingga, tidak membuat efek jera bagi para pelaku pengedar atau bandar.

“Perlu diketahui setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan jenis obat Tramadol tanpa resep dokter dapat dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun serta denda satu millar rupiah,” pungkasnya.

Penulis : Rizqi Taupiq Hidayat
Editor   : Andi

Previous Post

Babinsa Koramil 0622-12/Tegalbuleud Berikan Wasbang Guna Peningkatan Kapasitas Linmas

Next Post

Kapolres Sukabumi Sambut Kepulangan Jemaah Haji Asal Kabupaten Sukabumi

Next Post
Kapolres Sukabumi Sambut Kepulangan Jemaah Haji Asal Kabupaten Sukabumi

Kapolres Sukabumi Sambut Kepulangan Jemaah Haji Asal Kabupaten Sukabumi

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi