SUKABUMI KOTA – Maraknya peredaran obat-obatan berbahaya jenis Tramadol dan Hexymer yang dijual di beberapa kios berkedok warung atau kosmetik di Kota Sukabumi kini menyita perhatian berbagai elemen. Salah satunya, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (18/8/2022).
Ketua KNPI Kota Sukabumi Gilang Gusmana mengatakan, peredarannya bisa merusak generasi penerus bangsa. Obat-obatan berbahaya yang dijual di beberapa toko-toko itu berdasarkan informasi yang diperolehnya berada di wilayah Kecamatan Warudoyong, Citamiang, Cikole.
“Untuk mencegah peredarannya, kepada aparat penegak hukum kami berharap bisa memberantasnya. Intinya, kami juga meminta aparat penegak hukum bukan hanya melakukan penindakan saja, tetapi harus melakukan pencegahan dini,” kata Gilang kepada sukabumizone.com, Rabu (18/8/2022).
Seandainya masih ada toko-toko yang kedapatan masih menjual obat-obatan, Gilang menegaskan, akan memasang spanduk bertuliskan DPD KNPI Kota Sukabumi siap perangi narkoba, sekaligus mengutuk keras kepada siapapun, baik perorangan atau kelompok yang masih mengedarkan obat-obatan berbahaya tersebut.
“Jadi selain menimbulkan keresahan di masyarakat, peredaran obat-obatan ini tentunya mengancam keberlangsungan generasi muda di masa yang akan datang,” tegas Gilang.
Dengan maraknya, toko-toko yang menjual obat-obatan berbahaya, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi menanggapi perihal tersebut. Ia menjelaskan, bahwa pihaknya akan mengungkap dan menangkap orang-orang atau pelaku-pelaku yang berani mengedarkan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya.
“Beberapa hari kebelakang kami sudah mengecek toko-toko yang diduga menjual obat-obatan berbahaya. Dan pastinya akan kita tangkap dan proses,” ujar Yudi.
Berdasarkan data yang dihimpun Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota dalam kurun tiga bulan terakhir, tercatat ada sebanyak 40 kasus dan 50 tersangka serta barang bukti yang berhasil diungkap.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, Sabu 182,03 gram, Ganja 69,8 gram, Obat-obatan berbahaya 61.145 butir, dan Psikotropika 1.355 butir,” paparnya.
Yudi menambahkan, dilihat dari data selama tiga bulan terakhir ini, kasus yang menonjol itu obat-obatan berbahaya.
Penulis : Rizqi Taufi Hidayat
Editor : Andi