SUKABUMI — Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sukabumi Aipda Budi dan Aipda Eko Joni laksanakan operasi miras di sebuah toko jamu di salah satu wilayah hukum Polsek Sukabumi yakni, di Desa Warnasari, Minggu malam sekira Pukul 19.00 WIB, (21/08/2022).
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Aipda Budi dan Aipda Eko langsung melakukan pengecekan terhadap penjual jamu di salah satu warung, hal tersebut dilakukan guna menekan dampak buruk minuman keras.
” Tentunya dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, belum lagi dapat menghilangkan nyawa dengan miras oplosan, dan Alhamdulillah hasil pengecekan tidak temukan Miras (Nihil),” kata Aipda Budi, Minggu (21/08/2022).
Sementara itu menurut keterangan Kapolsek Sukabumi AKP Enita Dwi Cahyawati mengatakan, diharapkan para penjual jamu semakin sadar untuk tidak menjual minuman keras kepada warga mengingat dampak buruk yang terjadi.
“Dengan hasil nihil, kami berserta jajaran berharap untuk kedepan tetap seperti ini, warung ataupun toko tidak ada mirasnya,” tutur Kapolsek AKP Enita.
Selanjutnya, personil langsung memberikan arahan dan himbauan kepada penjual agar tidak menjual minuman keras dikios atau di warung jamu, agar wilayah hukum polsek Sukabumi tetap kondusif.
Penulis : Juliansyah
Editor : Reza