SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan Nahdliyyin Nusantara (Nahnu) Sukabumi meminta tersangka AS buka-bukaan soal fakta dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Pasar Pelita.
Diketahui, Kejari Kota Sukabumi telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Pelita belum lama ini. Salah satunya AS yang merupakan pejabat di lingkungan Pemkot Sukabumi.
“Kami minta AS agar buka-bukan dan kooperatif dalam proses penyelidikan ini. Jangan sampai, dia rugi sendiri. Siapapun yang terlibat harus tanggung jawab karena diduga bukan cuma dia saja,” ungkap Wakil Ketua Nahnu Sukabumi, Dede Nuryana kepada sukabumizone.com, Sabtu (8/10).
Baca juga: Staf Ahli Wali Kota Sukabumi jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Pelita
Lanjut pria yang akrab disapa Denur ini, dugaan Tipikor di Pasar Pelita terjadi mulai proses lelang, perizinan hingga tahapan pembangunan pasar semuanya sarat dengan persoalan. Sebab itu, ia mendukung oknum ASN tersebut dapat membuka tabir Pasar Pelita.
“Pak AS, dulu Kepada Dinas (Kadis) yang membawahi pasar pelita, jadi dia tahu dari mulai proses lelang sampai pembangunannya. Jadi, jangan takut untuk membuka fakta, saya yakin bukan kita (Nahnu, red) saja yang mendukung, para pedagang yang dirugikanpun pasti mendukung Pak AS untuk sejujur-jujurnya,” ucapnya.
Dugaan Tipikor Pasar Pelita tersebut, menjadi persoalan kemanusiaan, sambung Denur, Lantaran banyak pedagang yang dirugikan akibat pembayaran uang Down Payment (DP) kios dan los yang digondol pengembang Pasar Pelita.
“Ini masalah kemanusiaan, miliaran uang pedagang dari DP pembayaran kios dan los hilang. Uang mereka tidak kembali, banyak pedagang bangkrut, terjerat hutang hingga hilang mata pencarian, kasihan mereka,” tandasnya.
Karena itu, AS yang sempat menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Bidang Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan tersebut, dapat membuka siapa saja yang terlibat tipikor sejak tahapan lelang, proses pembangunan sampai pemasaran Pasar Pelita demi kemanusiaan.
“Pak AS waktunya membela pedang yang ditipu. Sebut dan tunjuk siapa aja yang merugikan pedagang. Siapa saja yang menikmati uang haram dari pengembang,” tegasnya.
Baca juga: Kasus Pasar Pelita Kembali Memanas, Kapolresta Sukabumi Beberkan Dua Tersangka
Dirinya juga mengharapkan, penyidik baik Kejari maupun Polres Sukabumi Kota untuk menyelidiki semua tahapan proses pembangunan pasar pelita secara konprehensif, terbuka dan profesional.
“Kalau dari awalnya benar, tidak mungkin ujungnya salah. Buka saja, mulai lelang, tahapan pembangun, pembongkaran Pasar Pelita dan izinnya benar tidak. Siapa saja yang terlibat harus tanggung jawab, kami harap kejari dan polres dapat bekerja dengan baik dan profesional,” tukasnya.
Reporter : Rizki
Redaktur : Surya Adam