
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Sukabumi, berhasil mengamankan 17 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayahnya selama November 2022.
Seluruh tersangka merupakan hasil pengungkapan dari 16 kasus yang berhasil ditangkap, di mana sabu empat kasus dengan lima tersangka, ganja satu kasus dengan satu tersangka, obat keras terbatas 10 kasus dengan 10 tersangka yang dua diantaranya berjenis kelamin perempuan.
“Salah satu tersangka perempuan merupakan residivis, kasus dan ditambah minuman keras (miras) satu kasus dengan satu tersangka,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputrq, saat ekspose kasus di Mapolres Sukabumi Kamis (10/11/2022).
Ia merincikan, barbuk yang berhasil disita diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 71,59 gram senilai Rp93.000.000, ganja 629 gram seharga Rp4 juta, obat keras terbatas 13.183 butir sekitar Rp69 juta dan 112 botol miras berbagai merek kurang lebih senilai Rp6 juta.
“Barang bukti apabila ditotalkan bernilai sebesar Rp168,9 juta, nanti sampai bulan Desember kita akan tetap melakukan sweeping miras,” jelasnya.
Lanjut Dedy, untuk kasus narkotika pelaku dikenakan pasal 114 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka kasus obat keras terbatas disangkakan pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
“Dan untuk tersangka miras dikenakan pasal 11 Perda Kabupaten Sukabumi, pasal yang disangkakan kepada tersangka miras yaitu pasal 11 ayat 2 peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi nomor 7 tahun 2009, tentang larangan minuman beralkohol dengan hukuman 6 tahun penjara,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan menambahkan, dua tersangka wanita berperan sebagai pengedar obat keras terbatas. Mereka mendapatkan barang dengan cara belanja sendiri, disuplay langsung ke lokasi dan secara online.
“Menjelang tahun baru kita tetap akan lakukan razia, lakukan penindakan sebagai upaya untuk menekan peredaran gelap ataupun penyalahgunaan. Supaya tidak merambat ke seluruh pelosok,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam