PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Sejumlah karyawan rumah sakit umum daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diputus kontrak. Hal itu karena para karyawan tersebut positif menggunakan psikotropika.
Plt Direktur RSUD Palabuhanratu, dr Luhung Budiailmiawan mengatakan, sebanyak tujuh orang terindikasi menggunakan psikotropika setelah mengikuti serangkaian pemeriksaan narkoba yang rutin dilakukan rumah sakit.
“Yang terindikasi ada tujuh orang, saat kita coba tanyakan sebagian besar yang mereka gunakan adalah oral, jenis psikotropika obat terbatas,” ucap dr Luhung, Rabu (25/01/2023).
Luhung menegaskan, pemutusan kontrak ketujuh karyawan tersebut sudah sesuai peraturan. Sebab, RSUD memiliki kebijakan pemeriksaan narkoba baik saat akan memperpanjang kontrak maupun menerima pegawai baru.
“Karena aturan di kami adalah, jika memperpanjang atau kontrak baru itu harus melakukan pemeriksaan narkoba dan itu harus negatif, bila mereka tidak negatif artinya kami sendiri tidak bisa mengangkat atau memperpanjang kontrak,” jelasnya.