SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Polsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan SI (22 tahun) karena terciduk membawa senjata tajam (Sajam) jenis cerulit di sekitar Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Diketahui SI yang merupakan warga Cibeureum tersebut, diamankan Polisi saat melakukan patroli di kawasan Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Cibeurem.
Kapolsek Cibeureum, Akp Suwaji mengatakan, pengamanan yang dilakukan terhadap pemuda tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian dalam memelihara kondusifitas Kamtibmas. “Memang betul, pada Kamis malam (22/6) kemarin, petugas patroli mengamankan seorang pemuda tanggung yang kedapatan membawa senjata tajam jenis cerulit,” tutur Suwaji kepada wartawan, Minggu (25/6).
Suwaji mengungkapkan, insiden terjadi saat personel lakukan patroli ke sekitar Jalan Lingkar Selatan. Karena curiga dengan sekelompok pemuda yang tengah nongkrong, kemudian anggota melakukan pemeriksaan badan terhadap para pemuda hingga akhirnya menemukan senjata tajam jenis cerulit yang dibawa oleh SI. “Menyikapi hal tersebut, SI berikut tiga temannya kami amankan terlebih dahulu ke Mapolsek untuk dimintai keterangan dan untuk SI sementara kami lakukan penyidikan lebih lanjut karena kepemilikan senjata tajam tersebut,” ungkapnya.
Sementara hingga saat ini, SI masih diamankan di Mapolsek Cibeureum. “Karena perbuatannya, SI terancam Undang-undang Darurat RI No. 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: M Irsandi
Redaktur: Surya Adam