SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Pemkot Sukabumi melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menghadirkan fasilitas pelayanan masyarakat berupa rumah restorative justice di setiap kelurahan di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Diketahui sebelumnya telah dilakukan peresmian rumah Restorative Justice oleh Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami di Posyandu Pakujajar V RW 5 Kelurahan Gunungparang Kecamatan Cikole, Selasa (18/7/2023).
Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami mengatakan, dengan adanya rumah restorative justice ini, diharapkan permasalahan kecil di tengah masyarakat dapat diselesaikan sejak dini, sehingga tidak melebar dan sampai masuk ranah kepolisian.
“Satu langkah luar biasa dan merespons sangat baik terhadap inisiatif Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,” ujarnya.
Lanjutnya, seperti penyelesaian masalah kecil di lingkungan masyarakat ini nantinya bisa diselesaikan secara musyawarah di rumah restorative justice.
“Dengan begitu, musyawarah pun menjadi budaya dalam mengatasi persoalan masyarakat, khususnya di tingkat kelurahan,” terangnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kejari Kota Sukabumi, Mukhlis, mengatakan, rumah restorative justice merupakan program dari Jaksa Agung dalam rangka mencari solusi persoalan di tengah masyarakat. Di samping menjadi tempat untuk mediasi yang difasilitasi lurah juga dihadiri fasilitator dari kejaksaan.
“Rumah restorative justice menangani kasus yang belum masuk ke polisi. Silakan berhubungan dengan lurah dan akan menghubungi fasilitator kejaksaan yang akan memberikan udara sejuk dan angin segar (dalam menyelesaikan masalah),” singkatnya.
Reporter : M Irsandi
Redaktur : Surya Adam