SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Sebanyak 37 tersangka penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti salah satunya ganja seberat 2.816 kilogram, berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Rabu (18/10/2023).
Kabag OPS Polres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin mengatakan, puluhan tersangka ini ditangkap dari 27 TKP yang tersebar di sebelas kecamatan dalam pengungkapan kasus sebulan terakhir.
“Kemudian dari hasil pengungkapan ini kami sudah berhasil mengamankan 258 gram sabu, kemudian ganja 2.816,72 kilogram, 185 butir psikotropika, 4.193 butir yang berupa obat keras terbatas,” ungkap Tahir.
Adapun dari barang bukti tersebut, lanjut Tahir menerangkan, sejauh ini polisi berhasil menyelamatkan warga masyarakat dari berbagai usia. Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan obat keras terbatas.
“Dari pengungkapan kasus ini juga upaya-upaya yang sudah dilaksanakan oleh Polres Sukabumi Kota, selain kita melakukan sosialisasi untuk menghindari penggunaan psikotropika dan narkotika melalui media sosial, kita juga melaksanakan imbauan secara langsung baik kepada sekolah, instansi, atau perguruan tinggi,” terangnya.