• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Selasa, November 25, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Jelang Nataru, Mulai Tanggal 23 Desember Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Beroperasi

redaktur by redaktur
20 Desember 2023
in HEADLINE, Lalulintas
0
Foto Ilustrasi.

CIKEMBAR, sukabumizone.com || Menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, mulai menyetop oprasional kendaraan sumbu tiga atau truk besar, dari mulai tanggal 23 sampai dengan 25 Desember.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sukabumi, Budianto usai melaksanakan Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Selasa (19/12/2023) kemarin.

“Kalau kendaraan besar atau sumbu tiga, dari mulai tanggal 23 itu sudah kita stop, sampai dengan pelaksanaan Natal selesai. Sesuai kalender Natal. Yaitu, tanggal 23, 24 dan 25. Dari tanggal tersebut, diperbolehkan kendaraan sumbu tiga ke atas adalah jam 22:00 malam sampai jam 5:00 pagi,” kata Budianto kepada sukabumizone.com, Rabu (20/12).

BacaJuga

Konferensi PWI Jawa Barat Siap Digelar, Kota Bandung Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah 

Konferensi PWI Jawa Barat Siap Digelar, Kota Bandung Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah 

24 November 2025
Ojol Dibacok Penumpang Misterius di Jalur Sunyi Cikembar, Motornya Raib

Ojol Dibacok Penumpang Misterius di Jalur Sunyi Cikembar, Motornya Raib

24 November 2025
Pemkab Sukabumi Kenalkan Empat Destinasi Unggulan, Ajak Wisatawan Eksplor Ciletuh–Palabuhanratu UNESCO Global Geopark

Pemkab Sukabumi Kenalkan Empat Destinasi Unggulan, Ajak Wisatawan Eksplor Ciletuh–Palabuhanratu UNESCO Global Geopark

20 November 2025
Kopi Nyalindung Raih Juara 1 IKM Terbaik di Festival Kopi Sukabumi 2025

Kopi Nyalindung Raih Juara 1 IKM Terbaik di Festival Kopi Sukabumi 2025

19 November 2025

Budianto menjelaskan, kendaraan sumbu tiga ke atas itu termasuk untuk pengangkut bahan bangunan dan galian, yang duperbolehkan hanya kendaraan kecil dan pengangkut sembako serta BBM.

“Kami sudah berkoordinasi baik dengan Polres Kota maupun Kabupaten Sukabumi, dan juga sudah memberikan imbauan kepada para pengusaha agar kendaraan sumbu tiganya tidak dioprasikan pada waktu tersebut,” ujarnya.

Sementara sambung Budianto, kalau untuk waktu Tahun Baru, penyetopan oprasional kendaraan sumbu tiga itu dimulai dari Tanggal 28 Desember 2023 sampai dengan tanggal 2 Januari 2024.

“Jika ada yang melanggar kita akan berikan teguran. Karena kalau sanksi kita tidak memiliki kewenangan dan tidak ada satu pasal pun kita untuk bisa memberikan sanksi,” pungkasnya.

Reporter: Wafik Hidayat

Redaktur: Ruslan AG

Previous Post

40 KPM di Desa Limusnunggal Kembali Terima BLT DD Kemiskinan Ekstrim Periode Terakhir di 2023

Next Post

Kepsek SMPN 1 Cikembar Beri Apresiasi Pada Siswa Berprestasi

Next Post
Kepsek SMPN 1 Cikembar Beri Apresiasi Pada Siswa Berprestasi

Kepsek SMPN 1 Cikembar Beri Apresiasi Pada Siswa Berprestasi

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi