• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Selasa, November 25, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kasus Tipikor Covid-19, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Uang Pengganti

redaktur by redaktur
4 September 2024
in HEADLINE, Hukum & Kriminal
0
Pengembalian uang kerugian negara pada kasus korupsi Covid-19 di RSUD Palabuhanratu. | Foto: Ist

SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Kasus insentif tenaga kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu terus berlanjut.

Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, telah menerima uang pengganti dari terpidana korupsi kasus tersebut sebesar Rp135.866.384.

Hal demikian, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan. Menurutnya, uang pengganti dari kasus tersebut telah diberikan setelah tersangka Herlan divonis hukuman kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan pada 23 Juli 2023 lalu.

BacaJuga

Konferensi PWI Jawa Barat Siap Digelar, Kota Bandung Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah 

Konferensi PWI Jawa Barat Siap Digelar, Kota Bandung Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah 

24 November 2025
Ojol Dibacok Penumpang Misterius di Jalur Sunyi Cikembar, Motornya Raib

Ojol Dibacok Penumpang Misterius di Jalur Sunyi Cikembar, Motornya Raib

24 November 2025
Pemkab Sukabumi Kenalkan Empat Destinasi Unggulan, Ajak Wisatawan Eksplor Ciletuh–Palabuhanratu UNESCO Global Geopark

Pemkab Sukabumi Kenalkan Empat Destinasi Unggulan, Ajak Wisatawan Eksplor Ciletuh–Palabuhanratu UNESCO Global Geopark

20 November 2025
Kopi Nyalindung Raih Juara 1 IKM Terbaik di Festival Kopi Sukabumi 2025

Kopi Nyalindung Raih Juara 1 IKM Terbaik di Festival Kopi Sukabumi 2025

19 November 2025

“Uang pengganti kasus insentif tenaga kesehatan Covid-19 itu, telah diberikan oleh pihak keluarga Herlan Cristoval kepada kami (Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi),” kata Wawan.

Pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp135.866.384 ini, sambung Wawan, sudah diserahkan kembali oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ke kas negara melalui Bank BRI.

“Itu uang yang dikembalikan oleh keluarga tersangka itu, baru sebagian yah. Artinya, belum semuanya uang kerugian negara dikembalikan oleh tersangka kasus korupsi dana Covid-19 itu,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Herlan Cristoval telah tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), saat ia tengah menjabat sebagai Kepala Ruangan Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Herlan bersama Direktur RSUD Palabuhanratu, dr Damayanti Pramasari, Kasi Pelayanan Wisnu Budi Haryanto dan Kepala Bidang Pelayanan Saeful Ramdan, telah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp5,4 miliyar dengan cara memanipulasi nama-nama penerima dana insentif nakes Covid-19.

“Dari kasus korupsi dana Covid-19 ini, kami telah menyita uang sebesar Rp 4,85 miliyar dari nakes RSUD Palabuhanratu. Uang penyitaan itu nantinya akan digunakan dan dihitung sebagai pengurang dari nilai kerugian negara,” pungkasnya.

Reporter: M Afnan
Redaktur: Ruslan AG

Previous Post

Gunakan DD Non Earmarked 2024, Pemdes Mekarjaya Bangun Jalan Ciangraksan 

Next Post

Kreatif, Ternak Lebah Berkonsep Taman Wisata di Cisolok Sukabumi

Next Post
Kreatif, Ternak Lebah Berkonsep Taman Wisata di Cisolok Sukabumi

Kreatif, Ternak Lebah Berkonsep Taman Wisata di Cisolok Sukabumi

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi