PALABUHANRATU, sukabumizone.com || HD (50) pengurus salah satu Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, harus berurusan dengan hukum atas dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Pelaporan bermula ketika korban yang merupakan salah satu santriwati pesantren, menceritakan perbuatan bejat HD kepada orang tuanya. Mendengar itu, keluarga sontak geram kemudian melaporkan HD ke Mapolsek Curugkembar, Polres Sukabumi.
“Benar, laporan sudah kami terima dan langsung kami teruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Curugkembar, Polres Sukabumi, Aipda Cecep Pendi R, Senin (07/10/2024).
Di lokasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri menuturkan, personilnya masih melakukan pendalaman kasus dugaan pencabulan tersebut. Terlebih, peristiwa itu terjadi sekitar 3 hingga 4 tahun lalu.
“Laporan itu ada, kami sedang dalami karena kan kejadian 3-4 tahun lalu, jadi perlu penyelidikan lebih dalam lagi, perlu visum dulu, dan lainnya tapi yang bersangkutan sudah dilakukan interogasi juga,” terangnya.
Ia menegaskan, terduga pelaku HD merupakan pengurus yayasan dan bertugas mengobati santri yang sakit. Menurutnya, HD sendiri sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Memang kejadian (dugaan pencabulan red) di sana, tapi kan kejadiannya 3-4 tahun lalu. Yang bersangkutan pegawai juga di sana jadi pengobatan ke santri, misalnya kalo ada yang sakit dia yang mengobati. Intinya kita dalami semuanya,” tandas Ali.
Sementara itu, SN, orang tua korban membeberkan, HD melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya di rumah miliknya yang tidak jauh dari Ponpes. Pelaku HD menggunakan modus pengobatan spiritual dengan alasan ingin membersihkan tubuh korban dari gangguan mahluk gaib.
“Modusnya adalah dengan dalih membersihkan badan korban dari gangguan siluman, dengan cara mengusap, memijat tubuh, dan lebih dari itu,” pungkasnya.
Reporter: Wafik Hidayat
Redaktur: Ruslan AG