SUKABUMI KOTA–Guru merupakan sosok yang patut digugu dan ditiru. Namun, ulah seorang oknum ibu guru satu SMA Negeri di Kota Sukabumi, Jawa Barat berinisial, LS, 50, ini sungguh tercela. Betapa tidak, ibu guru itu kini jadi buronan Satreskrim Polres Sukabumi Kota lantaran menipu dan menggelapkan dua mobil, malah satu di antaranya milik siswanya, Fijria, 17.
Kasus ini berawal dari laporan Ade Muhiar pemilik mobil Honda Jazz bernomor polisi F 1599 BQ, pada 28 Desember 2011 lalu ke Polres Sukabumi Kota. Ade kesal terhadap LS yang tidak memenuhi janji untuk mengembalikan mobil miliknya yang dipinjam LS. Padahal, awalnya LS berjanji hanya meminjam mobilnya tiga hari 13 Desember 2011 lalu.
“Guru LS itu awalnya meminjam mobil kepada anak saya tiga hari. Namun, setelah tiga hari, mobil belum juga dikembalikan. Setelah dikontak, LS selalu beralasan akan pulang minggu depan dan minggu depan, sampai akhirnya tidak bisa dihubungi lagi,” kata Ade.
Dari sana, Ade mengaku kehilangan mobilnya selama belasan hari. Ade pernah berusaha untuk mencari keberadaan mobilnya langsung ke rumah LS dan berkoordinasi dengan pihak sekolah bersangkutan. Namun upayanya tidak membuahkan hasil.
“Saya sudah mencari ke mana-mana, termasuk ke rumah sampai ke beberapa temannya. Karena sudah belasan hari, saya laporakan kejadian ini ke polisi. Dan saya bersyukur polisi berhasil mendapatkan kembali mobil saya,” ujarnya.
Berbekal laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan pengejaran. Polisi berhasil menemukan mobil seharga Rp 120 juta tersebut di kawasan Garut (4/1/2012). Ternyata mobil tersebut digadaikan LS sebesar Rp50 juta.
“Dari informasi yang dikumpulkan, mobil ini ternyata digadaikan tersangka untuk modal berbisnis. Dan kini tersangka masih kita cari dan masuk dalam DPO,” kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar, Witnu Urip Laksana.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Engkus Kuswaha menambahkan, dari hasil pengembangan kasus ini terungkap tersangka melakukan penipuan dan penggelapan terhadap dua kendaraan roda empat. Pertama milik Ade Munhiar yang sudah berhasil ditemukan, kedua jenis kendaraan Suzuki APV milik orang Cibeureum Kota Sukabumi.
“Untuk mobil yang di Cibeureum merupakan mobil rental yang juga diduga digelapkan tersangka. Kita masih menunggu laporan korbannya,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka LS terancam dijerat pasal 372 dan 378 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan. Ibu guru LS diancam kurungan penjara minimal 6 tahun penjara. SZ