SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–Akibat menggelapkan dana Bantuan Oprasional Sekolag (BOS), seorang guru pesantren di Sukabumi Yusuf Supriatman Alfikr divonis 5 tahun penjara dan denda 200 juta oleh majelis hakim. Selain itu, majelis hakim juga meminta terdakwa membayar kerugian sebesar 506 juta.
“Meyakinkan terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi,” tutur ketua Majelis Hakim Eka Saharta pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Jalan RE Martadinata Bandung.
Sebelumnya, Yusuf selaku guru honorer di Ponpes Nurul Huda di Desa Ciherang Sagaranten Kabupaten Sukabumi didakwa karena telah melakukan korupsi. Pihaknya, menyelengarakan kegiatan wajib belajar tingkat Ula dan Wuzta untuk pesantren.
Dari situ, Yusuf mengajukan berkas untuk pengajuan dana BOS. Kemudian, pihaknya pun mendapatkan dana BOS untuk tahun anggaran 2008 hingga 2010. Namun, hal itu tidak diketahui pihak pesantren. Mengingat, dirinya memalsukan cap dan tandatangan pimpinan pesantren.
“Terdakwa menerima uang sebesar Rp 506 juta dalam tiga kali pencairan dari tahun 2008-2010. Namun, uang tersebut tidak disalurkan oleh terdakwa,” tutur Eka.
Akibat hal itu, terdakwa dijerat pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 Tahun 1999.
“Menimbang terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan dan memperkaya diri sendiri. Memutuskan, terdakwa untuk dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 200 juta,” ungkap majelis hakim. Selain itu, terdakwa diharuskan membayar kerugian negara sebesar 506 juta.
Kendarti demikian, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
SBR: PRLM