SUKABUMI KAB — Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, menemukan adanya pedagang di pasar tradisional yang menjual gula pasir di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018, HET gula pasir Rp 12.500 per kg.
“Tetapi kami masih menemukan ada pedagang di pasar tradisional yang menghargainya hingga Rp 18 ribu per kg,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Distribusi DPKUKM Kabupaten Sukabumi R Iwan Wirawan di Sukabumi, Senin (25/5).
DPKUKM Kabupaten Sukabumi mengakui, memang cukup sulit untuk menekan harga di tingkat pedagang eceran supaya sesuai HET. Sebab, rantai niaga yang panjang membuat harga gula pasir melambung. Belum lagi pasokan serta persediaan gula pasir yang berkurang.
Iwan menambahkan, mayoritas gula pasir yang dijual itu berasal dari impor serta harga di tingkat pengecer masih dalam batas kewajaran. Apalagi, beberapa hari menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah permintaan meningkat.
Gula pasir merupakan salah satu komoditas penting sebab permintaannya tidak mengenal waktu atau momen tertentu saja seperti Idul Fitri atau hari besar keagamaan lain. Karena itu, persediaannya harus mencukupi. Terlebih, gula pasir juga digunakan berbagai industri, terutama UMKM sektor kuliner.
“Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Urusan Logisti (Bulog) untuk menstabilkan harganya melalui operasi pasar. Untuk waktunya masih dalam pembahasan,” kata dia.
Di sisi lain, ia mengatakan, dari hasil pemantauan, harga gula pasir yang dijual di pasar modern atau swalayan tidak ada yang melebihi HET. Karena jika di sana ditemukan melebihi dari harga yang ditentukan akan ada sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. “Setelah Lebaran pengawasan pun akan terus dilakukan guna menekan penimbunan gula pasir,” tandasnya. (rol)