CIKEMBAR — Pemerintah Desa (Pemdes) Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kader, Karangtaruna, Kepala Dusun (Kadus), RT dan RW, laksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di depan Wahana PT Damur Kamis, (25/02/2021).
Kepala Desa (Kades) Bojongkembar Sholehudin diwakili Sekretaris Desa (Sekdes) Bojongkembar Ahmad Subarkah mengatakan, di Desa Bojongkembar Posko PPKM terletak di tiga kedusunan yakni, Kedususnan Mayak, Cikareo dan Sukatani. “Untuk Posko PPKM di desa Kami, paling banyak yaitu, 10 Pos tingkat RW yang tersebar di tiga kedusunan,” kata Ahmad kepada www.sukabumizone.com Kamis, (25/02).
Sementara itu, Ketua Karangtarunan Desa Bojongkembar Ujang Sopiyan menambahkan, kegitan PPKM di Desa Bojongkembar, sudah berjalan tiga hari setelah batas kegitan PPKM periode pertama di perpanjang dari 22 Pebruari 2021 hingga 8 Maret 2021. “Kami melaksanakan PPKM dengan operasi yustisi, kepada pejalan kaki, para pedagang, bahkan para pengendara roda dua dan empat juga jadi sasaran kami,” Kata Ujang kepada www.sukabumizone.com Kamis, (25/02).
Ia menuturkan, bahwa kegiatan PPKM yang dijalankan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Peraturan Bupati (Perbup) No 180 Kep 133 – Hukum 2021 tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara proposional untuk pengendalian Covid-19. “Upaya yang setiap kami lakukan, tidak terlepas dari aturan yang ditetapkan pemerintah. Dengan tujuan agar Desa Bojongkembar bersih dan sehat serta terhindar dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(Kusnandar)