
“Semuanya terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait SPK fiktif keuangan kantor cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi, anggaran bantuan provinsi (Jabar) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016,” ungkapnya.
Lanjut Wawan, setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan dari penyidik kepada JPU pada Kejari Kabupaten Sukabumi, kemudian pada Selasa tanggal 30 Mei 2023, JPU melimpahkan berkas perkara terhadap 3 orang terdakwa yaitu HA, SR, dan DI ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
“Setelah dilimpahkan berkas perkara tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang ditunjuk, untuk segera disidangkan terhadap ketiga terdakwa tersebut,” pungkasnya.
Reporter : Ruslan AG
Redaktur : Surya Adam