
Sementara yang menjadi sasaran utama penindakan pelanggaran secara manual meliputi beberapa pelanggaran. Di antaranya berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus lalu lintas, serta melampaui batas kecepatan.
Bukan hanya itu, beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran yaitu mengendarai kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spek teknis, kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan, kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau menggunakan nomor palsu.
“Untuk penindakan secara manual ini rencananya akan dimulai pada tanggal 1 Juni 2023. Kami dari pihak Kepolisian mengajak kepada seluruh masyarakat, mari sama-sama kita jadikan Kota Sukabumi ini menjadi kota yang disiplin, tertib berlalu lintas,” ajaknya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Surya Adam





