
CIKEMBAR, sukabumizone.com || Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi (Depekab) menggelar rapat untuk menentukan besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/11/2022). Di mana hasil rapat Depekab ini akan menjadi rekomendasi kepada Bupati Sukabumi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani mengatakan, rapat dewan pengupahan ini sudah sesuai dengan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
“Tentunya dalam rapat ini kita sepakati masing-masing. Yaitu dari unsur pengusaha, buruh dan dari unsur pemerintah pun mengusulkan rekomendasi kepada Pak Bupati. Jadi, semuanya bentuknya itu rekomendasi,” kata Usman kepada sukabumizone.com.
Oleh karena itu, sambung Usman, nanti dari ketiga unsur tersebut adalah merupakan bagian dari pertimbangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk direkomendasikan kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat.
“Rekomendasi dari ketiga unsur ini jadi bagian pertimbangan Pemda, kira-kira dari Pemda ini merekomendasikan kepada Gubernur Jabar itu berapa persen kenaikan upahnya,” jelasnya.
Diketahui rapat dewan pengupahan ini diwarnai aksi pengerahan massa ratusan buruh dari tiga serikat buruh. Ketiganya yaitu SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, FSB Kikes KSBSI Sukabumi Raya dan SPN Kabupaten Sukabumi. Di sisi lain, ratusan aparat gabungan yang terdiri dari, TNI, POLRI, dan Satpol PP pun diterjunkan untuk mengamankan jalannya rapat dewan pengupahan tersebut.
Reporter : Reiza Apwildan
Redaktur: Ruslan AG