SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman kantor Kejari Kota Sukabumi, pada Rabu, (5/6/2024).
Berdasarkan data yang dihimpun, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 72 perkara mulai dari perkara Pencurian, Narkotika, dan UU Kesehatan.
Kepala Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati mengatakan, Narkotika kini yang mendominasi dengan jumlah 72 perkara, disusul UU Kesehatan dengan jumlah 18 perkara.
“Selanjutnya ada satu perkara pencurian dan terkahir ada sebanyak 13 perkara UU Darurat,” kata Setiyowati, kepada awak media usai menggelar press rilis, Rabu (5/6).
Ia menjelaskan, dari perkara Narkotika rinciannya. Sabu-sabu 236 gram, Ganja 2.622 gram, Handphone 15 unit dan timbangan digital 14 unit. Sementara itu, dari perkara UU Kesehatan rinciannya Tramadol 55.513 butir, Riklona 283 butir, Hexymer 87.000 butir, Atarax Alprazolam 1 Mg 649 butir, Merlopam Lorazepam 158 butir, Esilgan 24 Butir dan Handphone 10 unit.
“Kemudian dalam perkara pencurian 1 barang lainya yaitu parang. Lalu perkara UU Darurat ada 13, diantaranya helm 2 buah dan senjata tajam 4 buah,” pungkasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Ruslan AG