
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Polres Sukabumi berhasil menyita sebanyak 375, 47 gram sabu, selama pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu satu bulan mulai Mei hingga Juni 2024.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Iptu Tatang Mulyana mengatakan, jika dikonversi, barang bukti sabu sitaan setara dengan uang sekitar setengah miliar rupiah.
“Narkotika jenis sabu sebanyak 375,47 gram kalau diuangkan sekitar Rp500 juta, dan sekitar 500 orang berhasil terselamatkan dari kecanduan. Dengan asumsi 1 gram sabu itu untuk empat orang,” paparnya ketika press rilis di Mapolres Sukabumi, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Selasa (03/07/2024).
Selain sabu, kata Iptu Tatang. Narkotika jenis ganja seberat 143,22 gram dan 1.581 butir obat keras terbatas (OKT), berhasil disita selama periode waktu yang sama.
Ia melanjutkan, seluruh narkoba tersebut merupakan barang bukti sitaan dari 21 tersangka penyalahgunaan narkotika dan OKT yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi.
“Dengan rincian, tersangka kasus narkotika 14 orang kemudian obat keras terbatas 7 orang. Yang ada di sini 15 sementara yang 6 orang sudah digeser ke lembaga pemasyarakatan,” tegangnya.
Tatang menegaskan, kepada 14 tersangka narkotika, Polisi menerapkan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Kepada para tersangka tindak pidana OKT, sambung dia, diterapkan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 436 jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 12 Tahun.
“Para tersangka di dalam melakukan peredaran narkotika dan obat keras terbatas, dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu dan ada pula dengan cara sistim bertemu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo menambahkan, belasan perkara penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap selama periode waktu satu bulan tersebut.
“Kami telah mengungkap sebanyak 17 kasus yang terdiri dari, 11 kasus narkotika dan 6 kasus obat keras terbatas,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG