• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Rabu, Juli 2, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sebulan, Polres Sukabumi Sita 375,47 Gram Sabu Senilai Setengah Miliar

redaktur by redaktur
3 Juli 2024
in HEADLINE, Peristiwa
0
Polres Sukabumi merilis kasus narkoba di Mapolres Sukabumi, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Selasa (03/07/2024). | Foto : Wafik

PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Polres Sukabumi berhasil menyita sebanyak 375, 47 gram sabu, selama pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu satu bulan mulai Mei hingga Juni 2024.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Iptu Tatang Mulyana mengatakan, jika dikonversi, barang bukti sabu sitaan setara dengan uang sekitar setengah miliar rupiah.

“Narkotika jenis sabu sebanyak 375,47 gram kalau diuangkan sekitar Rp500 juta, dan sekitar 500 orang berhasil terselamatkan dari kecanduan. Dengan asumsi 1 gram sabu itu untuk empat orang,” paparnya ketika press rilis di Mapolres Sukabumi, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Selasa (03/07/2024).

BacaJuga

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Gedung Sekretariat Ormas di Kota Sukabumi Terbakar

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Gedung Sekretariat Ormas di Kota Sukabumi Terbakar

27 Juni 2025
Sosialisasi Germas di Sukabumi: Dorong Masyarakat Hidup Sehat dan Cek Kesehatan Rutin

Sosialisasi Germas di Sukabumi: Dorong Masyarakat Hidup Sehat dan Cek Kesehatan Rutin

27 Juni 2025
Warga Desa Sukamulya Unras di PT Paiho Indonesia Sampaikan 5 Tuntutan

Warga Desa Sukamulya Unras di PT Paiho Indonesia Sampaikan 5 Tuntutan

26 Juni 2025
Dugaan Pungli di KUA Cibadak, ASN Pilih Bungkam

Dugaan Pungli di KUA Cibadak, ASN Pilih Bungkam

26 Juni 2025

Selain sabu, kata Iptu Tatang. Narkotika jenis ganja seberat 143,22 gram dan 1.581 butir obat keras terbatas (OKT), berhasil disita selama periode waktu yang sama.

Ia melanjutkan, seluruh narkoba tersebut merupakan barang bukti sitaan dari 21 tersangka penyalahgunaan narkotika dan OKT yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi.

“Dengan rincian, tersangka kasus narkotika 14 orang kemudian obat keras terbatas 7 orang. Yang ada di sini 15 sementara yang 6 orang sudah digeser ke lembaga pemasyarakatan,” tegangnya.

Tatang menegaskan, kepada 14 tersangka narkotika, Polisi menerapkan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Kepada para tersangka tindak pidana OKT, sambung dia, diterapkan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 436 jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 12 Tahun.

“Para tersangka di dalam melakukan peredaran narkotika dan obat keras terbatas, dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu dan ada pula dengan cara sistim bertemu,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo menambahkan, belasan perkara penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap selama periode waktu satu bulan tersebut.

“Kami telah mengungkap sebanyak 17 kasus yang terdiri dari, 11 kasus narkotika dan 6 kasus obat keras terbatas,” tandasnya.

Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG

Previous Post

Terjerat Hutang, Sepasang Kekasih Nekat Bunuh Wanita Paruh Baya di Gerbi

Next Post

Tim Monev Kecamatan Bantargadung Lakukan Monev Pelaksanaan DD dan ADD di Desa Boyongsari 

Next Post
Tim Monev Kecamatan Bantargadung Lakukan Monev Pelaksanaan DD dan ADD di Desa Boyongsari 

Tim Monev Kecamatan Bantargadung Lakukan Monev Pelaksanaan DD dan ADD di Desa Boyongsari 

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi