PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap misteri pembunuhan Diki (21) warga Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Diki dibunuh tiga teman tongkrongannya berinisial N (19), GM (20), dan J (18). Aksi pembunuhan terjadi saat korban dan para pelaku pesta minuman keras (Miras) di Kampung Wisata Katapang Condong, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. pada 21 September 2024 lalu.
Jasad Diki ditemukan dalam keadaan sudah mengering oleh masyarakat di wilayah Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, delapan hari kemudian pada minggu (29/09/2024).
“Motif daripada tindak pidana ini diawali adanya salah faham pada saat minum-minuman keras bersama-sama. Dari salah faham itu, pelaku mengambil satu bilah pisau dapur kemudian ditusukan dibagian leher sebelah kiri korban. Pada saat korban sudah tidak bedaya, korban ditelungkupkan dan ditusuk lagi sebanyak dua kali di punggung,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Senin (07/10/2024).
Ia menyebut, jasad Diki sempat dikuburkan ketiga pelaku di sekitaran lokasi kejadian. Namun dibongkar kembali atas perintah E (49). E juga telah ditetapkan menjadi tersangka keempat. Ia diketahui merupakan ibu dari salah satu pelaku.
“Jadi, setelah dilakukan penguburan para pelaku merasa tidak aman atau khawatir ketahuan. Akhirnya memutuskan menggali kembali kemudian dibuang ke daerah Cisolok yang berjarak kurang lebih 15 kilometer dari TKP awal,” paparnya.
Lanjut Samian, para pelaku membuang jasad Diki dengan cara diangkut menggunakan sepeda motor. Tak lama kemudian, korban ditemukan warga dalam keadaan mengering tanpa indentitas di dalam jurang, wilayah Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok.
Polisi sempat mengalami kendala untuk mencari identitas korban karena jasadnya mengalami kerusakan sekitar 80 persen. Akan tetapi, berkat perjuangan ulet para penyidik identitas korban akhirnya diketahui.
“Dengan melakukan scientifik crame investigation dan juga bantuan masyarakat, alhamdulillah setelah identitas dari korban didapat, tidak lebih dari 24 jam, Satreskrim berhasil mengungkap peristiwa tersebut dan mengamankan para pelaku,” bebernya.
Samian menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Di mana N berperan sebagi pelaku utama alias eksekutor, GM membantu mengubur, J membantu mengangkat korban sebelum dibuang, dan E menyuruh ketiga pelaku membuang jasad Diki serta menyembunyikan kematian korban.
“Para pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun Penjara, Pasal 55 ayat (1) ke 1é KUHPidana, Pasal 181 KUHPidana hukuman 8 penjara dan Pasal 221 KUHPidana ancaman hukuman 9 bulan penjara,” pungkasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG