• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Senin, Juni 30, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

PKB Tak Diakui, Gabungan Serikat Pekerja PT SBI Nyatakan Sikap dan Tuntutan

redaktur by redaktur
7 Desember 2024
in Daerah
0
Pengurus Gabungan Serikat Pekerja PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. | Foto: Ist

BOGOR, sukabumizone.com || Gabungan serikat pekerja yang berada di lingkungan PT Solusi Bangun Indonesia (PT.SBI.Tbk) menilai manajemen perusahaan telah melakukan pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Pasalnya, manajemen PT SBI Tbk tidak mengakui keberlakuan PKB 2020-2022 pasca deadlock nya perundingan PKB pembaharuan.

Ketua Umum Serikat Pekerja Solusi Bangun Indonesia (SPSBI), Kemas M. Ridzwan menjelaskan, persoalan ini dimulai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2020-2022 habis masa berlakunya di tahun 2022. Kemudian perundingan PKB pembaharuan untuk tahun 2022-2024 deadlock tidak mencapai kesepakatan, karena perusahaan memaksakan kehendak dengan proposal 8 item yang harus disetujui oleh tim perunding serikat pekerja.

“Setelah deadlock, manajemen PT SBI tidak mau memperpanjang PKB tersebut selama 1 tahun. Manajemen SBI tidak mengakui keberadaan PKB periode 2020-2022 yang seharusnya masih berlaku sesuai ketentuan di PKB, Surat penjelasan Direktur HKP Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI dan juga ketentuan Pasal 29 ayat 1 dan 2 Permenaker No.28/2014,” kata Kemas.

BacaJuga

Perkuat Layanan Jantung, RSUD R Syamsudin SH Gandeng Pakar Nasional

Perkuat Layanan Jantung, RSUD R Syamsudin SH Gandeng Pakar Nasional

29 Juni 2025
Rayakan 50 Tahun, Otsuka Group Luncurkan Program Mental Ease at Workplaces

Rayakan 50 Tahun, Otsuka Group Luncurkan Program Mental Ease at Workplaces

27 Juni 2025
Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi  Pidana Alternatif

Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi  Pidana Alternatif

27 Juni 2025
PLN Mobile Permudah Pelanggan Cek Meteran Sendiri

PLN Mobile Permudah Pelanggan Cek Meteran Sendiri

27 Juni 2025
Foto: ist

Kemas menegaskan, manajemen SBI melakukan pelanggaran dengan tidak melaksanakan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama. Yaitu tidak mengakui keberadaan PKB 2020-2022 pasca deadlock nya perundingan PKB pembaharuan. Padahal kata dia, sudah ada ketentuan di dalam PKB tersebut bahwa apabila belum ada kesepakatan PKB baru maka PKB lama berlaku.

Serikat Pekerja kemudian memintakan legalitas PKB 2020-2022 ke Kemnaker RI. Lalu kata Kemas, diterbitkan surat oleh Kemnaker RI bahwa PKB 2020-2022 masih berlaku sampai ada PKB baru, dan dimohon para pihak untuk melakukan perundingan ulang. Namun perusahaan menolak perundingan ulang PKB yang dimintakan oleh serikat pekerja, dan malah menerbitkan SK direksi/ pedoman pelaksana dengan alasan adanya kekosongan hukum.

“SK direksi/pedoman pelaksanaan tersebut mendegradasi dan menurunkan semua kesejahteraan pekerja. Sikap kukuh manajemen ini melawan semua aturan dan regulasi yang ada,” tandasnya.

Kemas menegaskan, atas dasar hukum tersebut menyatakan tuntutan dan sikap Gabungan Serikat Pekerja yang terdiri dari Serikat Pekerja Nusantara (SPN), Serikat Pekerja Solusi Bangun Indonesia (SPSBI), Serikat Pekerja Dinamis (SPD), Serikat Pekerja Solusi Bangun Indonesia Mandiri (SPSBIM), Serikat Pekerja Semen Andalas (SPSA), Serikat Pekerja Pandawa Lestari Perkasa (SP PLP), dan Serikat Pekerja Readymix Concrete Indonesia (SP RCI).

Pertama, meminta kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengambil sikap tegas, karena Manajemen PT. SBI Tbk sudah mengambil sikap yang tegas karena manajemen PT. SBI.Tbk sudah dengan nyata melawan hukum dan pejabat negara di Bidang Ketenagakerjaan. Di mana Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang undangan ketenagakerjaan yang berlaku sudah menyatakan PKB berlaku dan meminta para pihak untuk melakukan perundingan kembali agar ada PKB baru yang disepakati, namun yang terjadi justru manajemen PT.SBI.Tbk dengan tegas dan tersurat menafsirkan sendiri menyatakan PKB sudah tidak berlaku.

Kedua, meminta kepada Pihak Menteri BUMN untuk mengambil sikap yang tegas dan sesuai dengan regulasi peraturan perundang undangan yang ada atas keberlakuan PKB 2020-2022 PT.SBI.Tbk, PKB 2020-2021 PT.SBA, PKB 2020-2022 PT.SBB, PKB 2020-2022, PT.PLP dan PKB 2020-2022 PT.RCI untuk mendorong perundingan pembaharuan PKB periode selanjutnya (2024-2026).

Ketiga, meminta kepada semua pihak terutama manajemen PT.SBI.Tbk dan anak usaha nya untuk patuh dan taat kepada peraturan perundang undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Serta tafsir resmi negara melalui institusi kementerian ketenagakerjaan bahwa PKB masih berlaku dan semua pihak baik manajemen dan serikat pekerja harus segera mengadakan perundingan PKB yang bersifat win win solution bukan pemaksaan kehendak.

Keempat, mengimbau kepada semua pihak untuk patuh dan taat kepada peraturan perundang undangan yang berlaku tanpa membuat tafsir sendiri demi kepentingan sendiri. (**)

Red

Previous Post

Pembuatan NIB di Desa Cibolang, Ajak UMKM Dapatkan Legalitas Usaha

Next Post

Tertahan di Qatar, Anggota DPR RI Zainul Munasichin Berhasil Pulangkan BMI Asal Sukabumi

Next Post
Tertahan di Qatar, Anggota DPR RI Zainul Munasichin Berhasil Pulangkan BMI Asal Sukabumi

Tertahan di Qatar, Anggota DPR RI Zainul Munasichin Berhasil Pulangkan BMI Asal Sukabumi

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi