![](https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250210-WA0027.jpg)
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, memantau pelaksanaan Musyawarah Antar Desa (MAD) laporan tahunan seluruh Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) dan LKD sejak 16 Januari 2025 lalu.
Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin mengatakan, hingga Jumat 7 Febuari 2025, tercatat sebanyak 26 dari total 31 BUMDesma LKD telah menyelesaikan MAD laporan tahunan. Sementara 5 sisanya ditargetkan rampung pada 12 Febuari 2025 mendatang.
“Pelaksanaan MAD Laporan Tahunan BUMDesma LKD ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Pasal 58 Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. MAD Laporan Tahunan ini merupakan wujud transparansi sekaligus wadah aspirasi masyarakat terkait rencana dan realisasi kegiatan BUMDesma, namun substansi yang utama adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan BUMDesma LKD selama 1 Tahun,” kata Nuryamin, Senin (10/01/2025).
Ia menjelaskan, pelaporan meliputi laporan perubahan ekuitas, neraca, laba perubahan modal, dan termasuk berapa bagian Pendapatan Asli Desa (PADes) yang diterima desa karena ikut penyertaan modal pada BUMDesma LKD.
“Peserta yang hadir dalam MAD Laporan Tahunan ini terdiri atas unsur Kepala Desa, BPD, masyarakat, dan Camat selaku unsur pembina,” terangnya.
Nuryamin menuturkan, kehadiran DPMD dalam MAD laporan tahunan BUMDesma LKD adalah sebagai unsur Pembina Tingkat Kabupaten. Di mana hal itu telah diatur dalam Perbup nomor 39 Tahun 2022 perubahan Perbup nomor 79 Tahun 2019, tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Dana Bergulir Masyarakat.
“MAD Laporan Tahunan ini merupakan kegiatan rutin yang wajib dilaksanakan oleh pengelola BUMDesma dan harus ter-lembagakan, sebagai lembaga yang transparan dan memiliki akuntabilitas dan legitimate. Agar ke depan dapat menjadi lembaga yang dipercaya oleh semua pihak untuk menjadi mitra usaha, khususnya dalam upaya pengembangan ekonomi masyarakat desa.” bebernya.
Menurutnya, BUMDesma LKD ini merupakan lembaga usaha hasil tranformasi dari UPK PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2008/2009 silam. Perubahan tersebut merupakan perintah perundang-undangan melalui Peraturan Pemerintah Pasal 73 Nomor 11 Tahun 2021.
“Di Kabupaten Sukabumi terdapat 31 UPK PNPM MPd yang masih beroperasi, pada periode bulan November 2022 sampai Febuari 2023 seluruhnya dibentuk menjadi BUMDesma LKD. Semuanya telah memiliki Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum (Akta Hukum) termasuk usaha yang dijalankan telah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha),” tandasnya.
Reporter: Wafik Hidayat
Editor: Surya Adam