
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Komisi III ditunjuk mewakili Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, untuk membahas seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Penunjukan tersebut diumumkan langsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jalan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (13/03) /2025).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali mengatakan, penugasan ini merupakan hasil kesepakatan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 27 Februari 2025 silam.
“Harapan kami, agar Komisi III dapat menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab,” kata Budi Azhar.
Ia menginginkan, pembahasan Raperda dapat berjalan komprehensif dan tepat waktu sesuai dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
“Dengan perubahan ini, diharapkan BPR Sukabumi dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Sukabumi, Asep Japar menegaskan, perubahan Perumda BPR menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi merupakan komitmen untuk terus meningkatkan kinerja perbankan milik daerah ini. Kedepan, evaluasi rutin, penerapan GCG, pengelolaan profesional, dan mitigasi risiko akan menjadi perhatian utama.
“Pembiayaan UMKM, edukasi keuangan, dan penanganan Non-Performing Loan (NPL) juga terus ditingkatkan dengan transformasi ini. Diharapkan Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi dapat menjadi pilar penting dalam memajukan perekonomian Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
Reporter: Wafik Hidayat
Redaktur: Ruslan AG