“Antisipasi Terkikisnya Bahasa Daerah”
SUKABUMI – Guna mengantisipasi terkikisnya bahasa daerah di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Maka, Pemerintah Kota (Pemkot) rencana meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) penggunaan Bahasa Sunda. Hal tersebut, dilakukan, sebagai salah satu bentuk memperkuat amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. “Perda ini, tidak hanya akan dipergunakan sehari-hari. Namun, akan dipergunakan dalam kegiatan kedinasan diseluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” kata Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz kepada wartawan.
Kepala daerah lanjut Muraz, berkewajiban mengembangkan bahasa daerah sesuai dengan amanat undang-undang. Apalagi kepala daerah yang mengambaikan bahasa dan budaya lokal diberikan sanksi. “Jika diperlukan payung hukum, kami akan mengusulkan pembuatan perda secepatnya,” pungkasnya. Prlm