SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–DPRD Kota Sukabumi, membentuk 2 Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi Tahun 2012, yakni Pansus Pembahasan Raperda Tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi dan Raperda Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta Pansus Pembahasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi Tahun 2011.
Adapun Ketua Pansus Pembahasan Raperda Tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi dan Raperda Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah tersebut, Wahyudi Kelana, Wakil Ketua, Eeng Iwan Ruswandi, dan Anggota, Insinyur Hendry Slamet, Bayu Waluya, Edi Gunawan, Heniel Elia, S.H., Priatman Maman, Sm.Hk., S.Pd., Danny Ramdhani, S.H., Syihabudin, S.Pdi., dan Tatan Kustandi.
Sedangkan Ketua Pansus Pembahasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi Tahun 2011, H. Tatang Komara, S.Sos., M.M., Wakil Ketua, Dedi R. Wijaya, S.E., dan Anggota, Freddy, H. Lili Solihin, Mochamad Irwan Setiawan, Yayan Suryana, S.Pdi., Alit Gunawan, Dadang Hermawan, Drs. Muniri Muchtar, dan Drs. Rachmat Purnama, M.M.
Kepala Bagian Produk Hukum dan Per-undangan Sekretariat DPRD Kota Sukabumi, Tris Pancahati Endjo, S.H. menjelaskan, pembentukan ke-2 Pansus Pembahasan 3 Raperda Kota Sukabumi tersebut, dilakukan dalam Rapat Paripurna, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, M.M.Pd., bertempat di Ruangan Rapat Paripurna DPRD setempat.
Dikatakannya, Ketua dan Wakil Ketua ke-2 Pansus Pembahasan 3 Raperda Kota Sukabumi tersebut, sesuai dengan amanat pasal 65 ayat 7 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2010, Tentang Tata Tertib DPRD Kota Sukabumi, bahwa Ketua dan Wakil Ketua Pansus dipilih dari dan oleh Anggota Pansus, yang dilakukan dalam rapat intern masing-masing Pansus secara demokratis.
Kepala Bagian Produk Hukum dan Per-undangan Sekretariat DPRD Kota Sukabumi mengharapkan, dengan telah dibentuknya ke-2 Pansus Pembahasan 3 Raperda Kota Sukabumi tersebut, dapat bermanfaat dan menjadi dasar pijakan, khususnya dalam melaksanakan fungsi dan tugas-tugas, sebagai pengemban amanah dalam kehidupan berdemokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Adapun tugas ke-2 Pansus ini, yakni membahas 3 Raperda Kota Sukabumi tersebut, tepatnya dari tanggal 4 Juli 2012 sampai dengan 20 Juli 2012, serta melaporkan hasil tugasnya kepada Pimpinan DPRD Kota Sukabumi. Dijelaskannya, untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan tugas ke-2 Pansus ini, dibantu oleh pelaksana teknis administrasi, dari unsur Sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Endang