SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu serta obat berbahaya yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Polisi meringkus dua terduga pelaku berinisial S (25) dan YJ (25) serta sejumlah barang bukti berupa 49,45 gram sabu, 7.710 butir Tramadol HCI 50MG dan 240 butir Hexymer.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus penyalagunaan narkoba tersebut merupakan upaya dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Alhamdulilah, tepatnya pada hari Sabtu (23/3) kemarin, kami bisa mengungkap dan menangkap S terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan YJ terduga pelaku pengedar obat berbahaya jenis Tramadol HCI dan Hexymer,” jelas Yudi kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Yudi menerangkan, dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku S (25) di rumahnya di Jalan Bentengkidul, Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 00.15 WIB, lalu.
“Setelah melakukan penggeledahan di kamar milik S, sejumlah paket sabu siap edar seberat total 49,45 Gram ditemukan dalam sebuah tas selempang warna hijau. Yakni, tujuh bungkus plastik krip bening ukuran besar berisi sabu, satu bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan 31 bungkus, plastik krip bening ukuran kecil yang telah diisi dengan sabu, satu bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan beberapa bungkus plastik krip bening berbagai ukuran dan satu unit timbangan digital,” terangnya.
Kepada Polisi, S juga mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
“Hingga saat ini, S masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara, sambung Tudi, untuk YJ terduga pelaku pengedar obat berbahaya jenis Tramadol HCI dan Hexymer diamankan di sebuah tempat kos di Jalan Cipelang Leutik Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari tangan YJ, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7.710 butir Tramadol HCI 50MG dan 240 butir hexymer, “YJ mengaku sediakan farmasi tanpa ijin tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial DHA untuk diedarkannya kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” cetusnya.
Selanjutnya Yudi, YJ telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.
“YJ terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider Pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Ruslan AG