• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Kamis, Agustus 21, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Lalulintas

Awak Bus yang Menaikan Tarif Angkutan Lebaran Akan Ditindak Tegas

by
24 Agustus 2011
in Lalulintas
0

SUKABUMI KOTA,– Setiap Awak Bus yang melakukan pelanggaran menaikan tarif angkutan lebaran, akan ditindak tegas, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yakni izin trayek kendaraannya akan dicabut. Demikian disampaijan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Sudirman Kota Sukabumi, Yusuf Chaery, S.H., M.H., saat ditemui RSPD FM Kota Sukabumi, Situs Resmi Pemerintah Kota Sukabumi, dan Majalah Berita Kota Sukabumi, di ruangan kerjanya baru-baru ini.

Adapun besaran tarif Angkutan Umum Lebaran Tahun 1432 Hijriyah, menurut Kepala UPT Terminal Sudirman Kota Sukabumi, tidak ada perubahan dari tahun yang lalu, yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 1 Tahun 2009, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009. Antara lain, untuk Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sebesar 139 rupiah per kilometer per orang, serta untuk Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebesar 141,13 rupiah per kilometer per orang.

Selain itu, Kepala UPT Terminal Sudirman Kota Sukabumi, menghimbau kepada segenap Pengusaha Oto Bus, agar senantiasa melengkapi perlengkapan setiap kendaraannya, seperti Kotak P3K, Palu Pemecah Kaca, Tempat Sampah dan sebagainya.

BacaJuga

Cegah Kemacetan, Polisi Lakukan Rekayasa Arus Lalin di Exit Tol Parungkuda

Cegah Kemacetan, Polisi Lakukan Rekayasa Arus Lalin di Exit Tol Parungkuda

13 April 2025
Jalan Babakan Mirip Kubangan Kerbau, Pemkab Sukabumi Jangan Tutup Mata

Jalan Babakan Mirip Kubangan Kerbau, Pemkab Sukabumi Jangan Tutup Mata

6 April 2025
788 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Lodaya

788 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Lodaya

20 Oktober 2024
Diduga Sopir Mengantuk, Bus MGI Hantam Pohon Mahoni di Bantargadung

Diduga Sopir Mengantuk, Bus MGI Hantam Pohon Mahoni di Bantargadung

2 Agustus 2024

Sedangkan kepada segenap awak bus, agar senantiasa menjaga kesehatan dan kebugaran, menaati berbagai peraturan dan perundang-undangan lalu lintas, memberikan pelayanan yang terbaik kepada segenap warga masyarakat pengguna jasa angkutan umum, tidak ugal-ugalan, serta tidak menaikan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat.

Sementara kepada segenap warga masyarakat pengguna jasa angkutan umum, agar senantiasa berhati-hati, tidak membawa dan memakai barang-barang perhiasan yang berlebihan, tidak menerima makanan dan minuman yang diberikan oleh seseorang yang tidak dikenal, serta senantiasa menaati berbagai peraturan dan per-undang-undangan yang berlaku. Bn

Previous Post

Jelang Idhul Fitri PLN UPJ Cikembar Siagakan Personil

Next Post

Empat Kawanan Garong Motor Dibekuk, 11 Motor Diamankan

Next Post

Empat Kawanan Garong Motor Dibekuk, 11 Motor Diamankan

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi